Ini Perbedaan JHT dan JKP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini ada 2 program perlindungan pekerja, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Skema perlindungan kedua program tersebut pun berbeda.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini ada 2 program perlindungan pekerja, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Skema perlindungan kedua program tersebut pun berbeda.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 4 Februari 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Kapan AHY hadir dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-78? Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) salah satu pejabat yang hadir dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-78 di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (1/7). AHY datang dengan mengenakan stelan jas hitam ditambah peci di kepala. Menteri ATR/BPN itu terlihat gagah berkacamata hitam saat memasuki tempat acara. Sebelum duduk di kursi yang disediakan, AHY sempat menyalami sejumlah jenderal polisi. Di antaranya ialah jenderal polisi yang dulunya ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jenderal polisi itu adalah Komjen Rycko Amelza Daniel.
-
Apa tema utama yang diangkat dalam HUT Kabupaten Paser ke-64? HUT kali ini mengusung tema Mitra IKN. Ia menuturkan tema itu tak hanya sekadar sebatas retorika semata, tetapi perlu ada aksi-aksi dari Pemkab Paser dan umumnya dukungan dari semua pihak.
-
Kapan Pertamina merayakan HUT ke-66? HUT Ke-66: Pertamina Lakukan Tiga Strategi Rencana Jangka Panjang PT Pertamina (Persero) menggelar kegiatan puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66, di Grha Pertamina, Jakarta (11/12/2023).
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Kabupaten Paser merayakan HUT ke-64? Kabupaten Paser genap berusia 64 tahun, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyebut menjadi momentum Bumi Daya Taka untuk mengingat kembali perjalanan dalam perkembangannya seiring berjalannya waktu."Ini muhasabah bagi Kabupaten Paser sudah sampai mana capaian-capaian yang diraih," kata Akmal Malik diwawancarai usai upacara HUT Kabupaten Paser ke-64 di di halaman Kantor Bupati Paser, Jumat (29/12).
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
Namun banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut mulai dari serikat pekerja hingga anggota DPR, khususnya soal aturan pencairan manfaat JHT.
"Jaminan Hari Tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," kata Airlangga di Jakarta, dikutip Antara, Senin (14/2).
Dia menyebut, JHT dirancang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi atau memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Manfaat JHT adalah akumulasi iuran dari pengembangan, manfaat lain yang dapat dicairkan dengan persyaratan tertentu yaitu telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim maksimal 30 persen dari JHT untuk kredit perumahan atau keperluan perumahan atau paling banyak 10 persen di luar kebutuhan perumahan," imbuhnya.
Menurut dia, dengan adanya Permenaker Nomor 2/2022 tersebut, akumulasi manfaat yang diterima pekerja akan lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun.
"Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja ter-PHK sebelum usia 56 tahun. Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak," jelasnya.
Program JKP
Sementara program JKP adalah jaminan sosial baru yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Program ini untuk melindungi pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk ke pasar kerja.
Dia menyebut JKP adalah adalah perlindungan jangka pendek untuk pekerja karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.
"Penambahan program JKP tidak mengurangi program jaminan sosial yang sudah ada. Saya ulangi JKP tidak mengurangi manfaat perlindungan sosial yang sudah ada dan iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar 0-46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," tegas Menko Airlangga.
Permenaker Nomor 2 tahun 2022 berlaku mulai 4 Mei 2022. Peraturan baru itu menyebutkan pencairan JHT bisa dilakukan sebelum masa pensiun hanya sebesar 30 persen dengan syarat. Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara dalam aturan sebelumnya, dana pekerja yang ada di dalam program JHT dapat langsung dicairkan 1 bulan setelah tidak bekerja atau mengundurkan diri.
(mdk/azz)