Ini permintaan BKPM jika penduduk asing dibolehkan punya properti
Kepala BKPM meminta asing boleh memiliki properti asal di wilayah KEK.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengaku mendukung penuh rencana pemerintah untuk memberikan izin bagi warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia. Namun, dia meminta kepemilikan properti hanya di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus.
"Kami mendukung. Kami sendiri mengharapkan bahwa untuk properti di KEK yang sudah ditetapkan untuk wilayah pariwisata, seharusnya diberikan perlakuan khusus, salah satunya adalah kepemilikan asing untuk properti pribadi," kata Franky di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Rabu (24/6).
Menurut dia, kepemilikan properti bagi WNA terutama di KEK yang telah ditetapkan sebagai wilayah pariwisata, sebagai upaya mendorong investasi di kawasan tersebut. Pasalnya, KEK dibangun memang dengan tujuan untuk mendorong perekonomian di suatu wilayah.
"KEK itu ada di lokasi yang memang ditetapkan pemerintah dengan sebaran pembangunan ekonomi yang akan dituju. Sementara itu, investasi yang memberikan dampak signifikan dan besar itu ya pariwisata," katanya.
Franky sendiri mengusulkan untuk memperpanjang masa kepemilikan lahan bagi WNA yang tadinya 30 tahun ditambah dua kali 10 tahun atau sekitar 50 tahun, dari 50 tahun ditambah dua kali 15 tahun atau total 80 tahun.
"Itu baru usulan, supaya ada jaminan bagi investasi dan prospeknya lebih jauh lagi. KEK itu banyak diarahkan ke luar Jawa, makanya harus diberikan insentif menarik seperti kepemilikan properti ini agar KEK bisa hidup," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan mengizinkan WNA untuk memiliki properti di Indonesia melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
"Presiden Jokowi menyetujui usulan DPP REI dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti," kata Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki seusai mendampingi Presiden bertemu dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) di Istana Merdeka, Jakarta.
Izin tersebut disebut-sebut sebagai angin segar bagi pengusaha properti di Tanah Air.
Aturan mengenai diperbolehkannya WNA memiliki properti tengah dikaji Kementerian Keuangan yang membatasi kepemilikan properti hanya untuk apartemen mewah di atas Rp 5 miliar.