Ini Rincian Batas Tarif Harga Tiket Pesawat Sesuai Aturan Baru Kemenhub
Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Melalui KM Nomor 72 Tahun 2019 ini, Menhub menetapkan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk setiap rute penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tercantum dari keputusan menteri itu.
Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
-
Bagaimana Garuda Indonesia mengatasi masalah keterlambatan penerbangan jemaah haji? Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyorot kinerja maskapai Garuda Indonesia terkait banyaknya keberangkatan jemaah haji yang terlambat.Terbaru kelompok terbang (kloter) 15 Embarkasi Makassar yang mengalami delay atau keterlambatan hingga tujuh jam. Komisi sudah memanggil pihak Garuda Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Apalagi, sejak insiden kerusakan mesin pesawat Garuda yang ditumpangi Kloter 5 Embarkasi Makassar."Kami minta agar diberikan perhatian khusus, karena haji ini adalah misi yang sangat vital dan penting. Sehingga seluruh transportasi, baik udara maupun darat harus dipastikan keamanannya. Itu sudah kami sampaikan," tuturnya.
-
Siapa yang meminta agar Garuda Indonesia memberikan perhatian khusus pada penerbangan haji? Komisi sudah memanggil pihak Garuda Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Apalagi, sejak insiden kerusakan mesin pesawat Garuda yang ditumpangi Kloter 5 Embarkasi Makassar."Kami minta agar diberikan perhatian khusus, karena haji ini adalah misi yang sangat vital dan penting. Sehingga seluruh transportasi, baik udara maupun darat harus dipastikan keamanannya. Itu sudah kami sampaikan," tuturnya.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Kenapa Garuda Indonesia sering telat dalam mengangkut jemaah haji? Komisi sudah memanggil pihak Garuda Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Apalagi, sejak insiden kerusakan mesin pesawat Garuda yang ditumpangi Kloter 5 Embarkasi Makassar."Kami minta agar diberikan perhatian khusus, karena haji ini adalah misi yang sangat vital dan penting. Sehingga seluruh transportasi, baik udara maupun darat harus dipastikan keamanannya. Itu sudah kami sampaikan," tuturnya.
-
Kapan Garuda Indonesia dijadwalkan untuk mengangkut jemaah haji kloter 15 Makassar? Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyorot kinerja maskapai Garuda Indonesia terkait banyaknya keberangkatan jemaah haji yang terlambat.Terbaru kelompok terbang (kloter) 15 Embarkasi Makassar yang mengalami delay atau keterlambatan hingga tujuh jam.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
"Penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani setelah mendapatkan persetujuan izin rute," bunyi diktum Ketiga keputusan Menhub itu.
Dalam keputusan menhub itu diatur juga bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.
Menurut Keputusan Menhub ini, badan usaha angkutan niaga berjadwal dalam memberlakukan tarif untuk penumpang pelayanan ekonomi harus memperhatikan masukan dari asosiasi pengguna jasa pengguna jasa penerbangan, perlindungan konsumen, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, melakukan publikasi, yaitu menyebarluaskan tarif yang diberlakukan melalui media cetak dan elektronika dan/atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara.
"Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum Keenam Keputusan Menteri ini.
Dalam lampiran keputusan menteri itu dicantum tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya (untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 seats) yaitu:
Ambon – Gorontalo Rp 2.107.000 (batas atas), Rp 737.000 (batas bawah);
Ambon – Makassar Rp 2.828.000 (batas atas), Rp 990.000 (batas bawah);
Balikpapan – Denpasar Rp 2.374.000 (batas atas), Rp 831.000 (batas bawah);
Balikpapan – Makassar Rp 1.516.000 (batas atas), Rp 531.000 (batas bawah);
Balikpapan – Surabaya Rp 2.410.000 (batas atas), Rp 844.000 (batas bawah);
Banda Aceh – Batam Rp 3.009.000 (batas atas), Rp 1.053.000 (batas bawah);
Banda Aceh – Medan Rp 1.364.000 (batas atas), Rp 477.000 (batas bawah);
Banda Aceh – Pekanbaru Rp 2.435.000 (batas atas), Rp 852.000 (batas bawah);
Bandung – Jakarta Rp 420.000 (batas atas), Rp 147.000 (batas bawah);
Bandung – Denpasar Rp 2.480.000 (batas atas), Rp 868.000 (batas bawah);
Bandung – Surabaya Rp 1.965.000 (batas atas), Rp 688.000 (batas bawah);
Banjarmasin – Jakarta Rp 2.591.000 (batas atas), Rp 907.000 (batas bawah);
Banjarmasin – Makassar Rp 1.740.000 (batas atas), Rp 609.000 (batas bawah);
Banjarmasin – Surabaya Rp 1.561.000 (batas atas), Rp 546.000 (batas bawah);
Batam – Jakarta Rp 2.544.000 (batas atas), Rp 890.000 (batas bawah);
Batam – Padang Rp 1.390.000 (batas atas), Rp 487.000 (batas bawah);
Bengkulu – Jakarta Rp 1.757.000 (batas atas), Rp 615.000 (batas bawah);
Bengkulu – Palembang Rp 1.061.000 (batas atas), Rp 371.000 (batas bawah);
Denpasar – Jakarta Rp 2.692.000 (batas atas), Rp 942.000 (batas bawah);
Denpasar – Semarang Rp 1.699.000 (batas atas), Rp 595.000 (batas bawah);
Jakarta – Padang Rp 2.608.000 (batas atas), Rp 913.000 (batas bawah);
Jakarta – Pontianak Rp 2.054.000 (batas atas), Rp 719.000 (batas bawah);
Jakarta – Surabaya Rp 1.857.000 (batas atas), Rp 650.000 (batas bawah); dan
Makassar – Surabaya Rp 2.310.000 (batas atas), Rp 809.000 (batas bawah).
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum Kedelapan Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan 29 Maret 2019 itu.
Baca juga:
Kemenhub Bakal Lakukan Evaluasi Tarif Tiket Pesawat Tiga Bulan Sekali
Tiket Pesawat Mahal, Masyarakat Pilih Naik Kereta Api?
Per Hari Ini, Lion Air Turunkan Tarif Tiket Pesawat
Kemenhub: Aturan Baru Permudah Evaluasi Besaran Tarif Tiket Pesawat
Garuda Indonesia Harap Aturan Baru soal Harga Tiket Hilangkan Perang Tarif
Resmi, Aturan Baru Harga Tiket Pesawat Berlaku Hari Ini