Ini sanksi untuk lembaga keuangan tak mau buka data nasabah ke DJP
Kepada lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dan tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar akan dipidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.
Melalui aturan ini, Jokowi juga menyiapkan sanksi bagi pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud. Selain itu, lembaga keuangan juga akan disanksi bila tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar dan atau tidak memberikan informasi/bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana pengaruh Presiden Jokowi pada Pilkada Jateng? Peta kompetisi Pemilihan Gubernur Jawa Tengah berdasarkan temuan survei ini tampak masih cair. Semua kandidat masih berpeluang untuk saling mengungguli. Selain faktor popularitas calon, faktor Jokowi Effect, melalui tingkat kepuasan kepada presiden dapat berpengaruh," imbuh dia.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
"Hukumannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," mengutip isi aturan yang ditulis situs Setkab di Jakarta, Rabu (17/5).
Sedangkan kepada lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dan tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar akan dipidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud, menurut Perppu ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar."
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Mei 2017 itu.
Baca juga:
Aturan disahkan Jokowi, Ditjen pajak halal cek rekening nasabah
Beleid keterbukaan informasi keuangan untuk nasabah asing dan lokal
Ditjen Pajak bakal cek akurasi laporan harta peserta tax amnesty
DPR wacanakan tarif pajak e-commerce flat, 2-3 persen
Jalankan amanat UU, DJP sisir harta wajib pajak peserta Tax Amnesty