Ini syarat perusahaan jika ingin dapat keringanan pajak
Perusahaan galangan kapal dalam negeri bakal mendapat keringanan pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bakal memberikan keringanan pajak atau tax allowance bagi perusahaan yang membantu menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional.
Ada tiga kategori perusahaan yang bisa mendapat keringanan pajak. Pertama, perusahaan yang mengekspor minimal 30 persen dari produksinya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang dikabarkan sebagai calon Menteri Keuangan di pemerintahan Prabowo? Prabowo didampingi sejumlah pejabat, yang salah satunya dikabarkan sebagai calon menteri keuangan.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
"Buktikan ekspor lebih minimal 30 persen dan dapat tax allowance. Pokoknya ekspor 30 persen dapat tax allowance, jadi mereka gigih mencari pasar di luar," ucap Bambang di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/2).
Kategori kedua, perusahaan galangan kapal dalam negeri. Ini diberlakukan agar industri kapal Indonesia bergairah dan tidak hanya mengandalkan kapal impor. "PPn tidak dipungut, ini agar kita tidak terus impor kapal," tegasnya.
Kategori terakhir, perusahaan yang tidak mengirimkan 100 persen dividennya keluar negeri. Dividen tersebut harus digunakan untuk re-investasi. Diskon pajak diberikan agar mereka terus tertarik investasi di Indonesia.
"Lebih baik re-investasi, kita beri tambahan tax allowance. Hitung hitungan menarik mengurangi beban pajak dan mereka lakukan perluasan investasi."
Selain itu, Bambang saat ini juga sedang meninjau kembali aturan penggunaan biodiesel dalam campuran Solar. Semua ini dilakukan untuk memperbaiki neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan Indonesia.
"Kita komitmen memenuhi kebutuhan BBM, tapi impor kita dan konversi energi terbarukan itu biodiesel karena bahan domestik CPO. Pemberian tax allowance dan biodiesel untuk memperbaikan current account defisit kita," ucapnya.
Baca juga:
Rakyat dibebani pajak, perusahaan pelayaran asing justru kebal
Mulai April 2015, lewat jalan tol wajib bayar pajak 10 persen
Kejar target pajak, Kemenkeu sasar tukang jahit
Korupsi pajak 2,4 M, eks Kadisdik Labuhanbatu dibui 6 tahun
Wapres JK ingatkan pemberian keringanan pajak tak bisa sembarangan
PPATK telusuri 3.100 rekening penunggak pajak