Inilah Syarat Peminat Bisnis Emas Online Peroleh Izin Usaha
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan alasan kenapa hingga saat ini belum ada pedagang emas digital yang tercatat sebagai penyelenggara fisik emas digital resmi. Sebab, pedagang emas digital yang mengajukan belum memiliki depositori atau pengelola tempat penyimpanan emas sebesar 20 Kg.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan alasan kenapa hingga saat ini belum ada pedagang emas digital yang tercatat sebagai penyelenggara fisik emas digital resmi. Sebab, pedagang emas digital yang mengajukan belum memiliki depositori atau pengelola tempat penyimpanan emas sebesar 20 Kg.
Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti, menjelaskan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, ada 5 syarat yang harus dipenuhi calon penyelenggara emas digital.
-
Siapa Ema Dato? Konon salah satu daratan itu selamat karena adanya sebuah makam tokoh Tionghoa.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu nabung emas? Mengutip dari laman Bareksa, pembelian emas batangan dengan cara dicicil sering disebut nabung emas.
-
Kenapa materai penting? Penggunaan meterai memberikan kekuatan hukum pada dokumen dan menjadikannya sah di mata hukum. Selain itu, materai membantu mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen dengan memastikan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses administrasi yang benar.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Jadi apa beberapa pemain di dalam perdagangan komoditi fisik emas digital ini. Ada bursanya, ada lembaga clearing-nya, ada pedagangnya, ada perantara perdagangannya, kemudian ada pengelola tempat penyimpanan emasnya (depositori)," terangnya di Jakarta, Selasa (17/9).
Dia mengatakan, saat ini sudah ada satu perusahaan yang telah mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara fisik emas digital. Namun, perusahaan tersebut belum ikut menyertakan pengelola tempat penyimpanan emas atau depositori.
"Nah, kalau misalnya sudah ada pedagangnya, sudah ada bursanya, tapi pengelola tempat penyimpanannya belum ada, ini kan tidak bisa," tegas dia.
"Menurut saya yang paling berat ini di pengelola tempat penyimpanannya, sehingga itu yang menurut saya yang utama yang harus kita bentuk dulu. Harus kita setujui dulu siapa," tambahnya.
Tjahya menyatakan, ada salah satu persyaratan bagi perusahaan yang mau bermain sebagai pedagang emas digital, yakni harus menyimpan 20 Kg emas miliknya di depositori.
Dia pun tak mempermasalahkan bentuk pengajuan depositori oleh calon penyelenggara emas digital. "Yang penting adalah, lembaga depositori ini sudah ada. Urusan dia akan menggandeng orang lain atau entitas lain itu urusan dia," sambungnya.
Oleh karenanya, dia berharap pihak pengaju bisa segera menyertakan keberadaan depositori, yakni pada Oktober 2019. "Mudah-mudahan bulan depan. Malah saya berharap bulan ini sih, tapi tidak apa-apa bulan depan," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jual Emas Online, Tokopedia dan Bukalapak Tak Perlu Kantongi Izin Pemerintah
Harga Emas Bertahan di Posisi Rp753.000 per Gram
Awal Pekan, Harga Emas Naik Rp8.000 Menjadi Rp753.000 per Gram
Harga Emas Kembali Naik Rp1.000 Menjadi Rp753.000 per Gram
Harga Emas Naik Rp1.000 Menjadi Rp752.000 per Gram Hari ini
Harga Emas Turun Rp3.000 Menjadi Rp751.000 per Gram Hari ini
Harga Emas Turun Rp4.000 Menjadi Rp754.000 per Gram