Inilah Tarif Baru Ojek Online untuk Wilayah di Indonesia
Tarif baru ojek online untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp2.000/Km (Tarif batas bawah), Rp2.500/Km (Tarif batas atas), dan Rp8.000-Rp10.000/4 Km (Biaya jasa minimal).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera memberlakukan peraturan baru tentang tarif ojek online di seluruh wilayah Indonesia. Rencananya tarif baru akan berlaku mulai pekan depan.
Sebelum aturan ini berlaku, Kemenhub sudah melakukan uji coba. Hasilnya, para pengemudi ojek online setuju memberlakukan penuh aturan baru. Aturan tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Dimana tempat untuk mengecek porsi haji secara online? Cara mengecek porsi haji online bisa dilakukan melalui situs Kemenag maupun aplikasi Pusaka.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Bagaimana cara mengecek porsi haji secara online? Cara mengecek porsi haji online bisa dilakukan melalui situs Kemenag maupun aplikasi Pusaka.
Soal kebijakan tarif ojek online terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Berikut tarif baru ojek online di wilayah Indonesia:
Tarif Baru Ojek Online di Sumatera
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 terdapat aturan soal besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, yang ditetapkan berdasarkan sistem zonasi. Seperti zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali.
Tarif baru ojek online untuk zona I atau tiga wilayah tersebut yakni tarif batas bawah Rp1.850/Km, tarif batas atas Rp2.300/Km, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000/4 Km.
Tarif di Jabodetabek
Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan, wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi termasuk zona II. Tarif baru ojek online untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp2.000/Km (Tarif batas bawah), Rp2.500/Km (Tarif batas atas), dan Rp8.000-Rp10.000/4 Km (Biaya jasa minimal).
Pekan depan aturan baru mengenai tarif ojek online akan diberlakukan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sejak aturan baru ojol berlaku penuh, evaluasi tarif akan dilakukan setelah 3 bulan berjalan.
"Di dalam peraturan 348 itu tiga bulan bisa kita lakukan evaluasi," katanya.
Kalimantan dan Sulawesi
Wilayah Kalimantan dan Sulawesi termasuk ke dalam zona III. Tarif baru ojek online untuk kedua wilayah itu sebesar Rp2.100/Km untuk tarif batas bawah, sementara Rp2.600/Km untuk tarif batas atas dan Rp7.000-Rp10.000/4 Km untuk biaya jasa minimal.
Tarif baru ini akan berlaku paling lambat pekan depan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dan pengemudi ojek online.
"Saya ketemu dengan para pengemudi, masalah pendapatnya, kemudian PM 12, semua mendukung untuk diberlakukan. Saya kira paling lambat minggu depan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Papua
Selain Kalimantan dan Sulawesi, wilayah yang masuk ke dalam zona III Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua. Tarif pada tiga wilayah ini sama dengan Kalimantan dan Sulawesi yaitu untuk tarif batas bawah Rp2.100/Km, tarif batas atas Rp2.600/Km dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000/4 Km.
(mdk/has)