Inilah Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Purnawirawan Jenderal
Pembentukan Dewan Ekonomi Nasional diantaranya untuk lebih menunjang keberhasilan kabinet.
Sesumbar ingin pensiun dari pemerintahan usai masa jabatan Joko Widodo sebagai presiden, Luhut Binsar Pandjaitan rupanya masih dinilai memiliki pandangan strategis dalam ekonomi nasional. Ini dibuktikan dengan pelantikan Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Senin (21/10).
"Enggak, kalau saya jadi menteri cukup lah. Istri saya sudah tidak setuju saya menteri lagi. Kalau beri saran-saran iya,” ucap Luhut, pada 14 Februari 2024, dilansir dari Antara.
- Gaji yang Diterima Purnawirawan Jenderal saat Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
- Berulangkali Ingin Lepas Jabatan Publik, Jenderal Senior Ini Malah Ditunjuk Prabowo Masuk Kabinet
- Diangkat Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugas Luhut Binsar Pandjaitan
- Saat Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Berpotensi Bikin Ekonomi Makin Timpang
Posisi yang diampu Luhut bukanlah jabatan baru. Pada tahun 1999, Presiden ke-4 Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1444 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional Presiden Republik Indonesia.
Pembentukan Dewan Ekonomi Nasional diantaranya untuk lebih menunjang keberhasilan Kabinet Persatuan Nasional, khususnya dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari krisis yang terjadi beberapa tahun terakhir.
Saat itu, pemerintah memandang perlu menghimpun kemampuan para ahli dalam berbagai bidang ekonomi untuk memberi nasihat kepada Presiden mengenai kebijakan ekonomi berdasarkan amanat garis-garis Besar Haluan Negara.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional
Dalam Pasal 1 pada Keppres ini menjelaskan fungsi Dewan Ekonomi Nasional yaitu memberi nasehat kepada Presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi.
Selanjutnya, dalam Pasal 3 disebutkan tugas dari Dewan Ekonomi Nasional yaitu;
a. Mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasehat kepada Presiden untuk saran tindakan lanjutnya;
b. Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden,
c. Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Melalui Keppres tersebut, ekonom senior, almarhum Emil Samil didapuk menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional yang juga merangkap sebagai anggota.
Kemudian ada Subiakto Tjakrawerdaya sebagai Wakil Ketua Merangkap, selanjutnya Sekretaris Merangkap Anggota yaitu Sri Mulyani Indrawati.
Selanjutnya ada 10 anggota Dewan Ekonomi Nasional;
a. Boediono;
b. Bambang Subianto;
c. Kuntoro Mangkusubroto;
d. Moh. Arsjad Anwar;
e. Hadi Susastro;
f. H.S. Dillon;
g. Anggito Abimanyu;
h. Gunarni Soeworo;
i. Hasan Zein A. Mahmud;
j. Theodore Permadi Rachmat.