Insentif Pajak Properti Mewah Dinilai Tak Signifikan Berpengaruh Pada Iklim Bisnis
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memangkas Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar. Besaran PPh dipangkas dari 5 persen menjadi hanya 1 persen. Pemangkasan PPh tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memangkas Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar. Besaran PPh dipangkas dari 5 persen menjadi hanya 1 persen.
Pemangkasan PPh tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 yang diteken Sri Mulyani pada 19 Juni 2019 lalu.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu rumah paku? Rumah paku mulai jadi perbincangan pada 2001 setelah ada rumah 5 lantai yang berdiri di tengah jalan tol di provinsi Zhejiang, Cina. Rumah tersebut milik pasangan lansia yang menolak digusur karena tak sepakat dengan nilai kompensasi dan tempat relokasi yang ditawarkan pengembang.
-
Bagaimana penampilan rumah Ganjar Pranowo? Rumah itu terlihat memiliki halaman yang cukup hijau dan memiliki taman kecil di bagian depan. Menariknya, tak ada pagar tinggi di halaman depan rumahnya. Walaupun taman itu hanya berukuran kecil, namun rumah itu tetap tampak cantik.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Apa itu Rumah Panjai? Secara tradisional, mereka tinggal di sebuah rumah kayu yang bentuknya memanjang. Mereka menyebutnya rumah panjai atau betang.
Menanggapi kebijakan ini, Pengamat Properti Aleviery Akbar mengatakan, kebijakan tersebut belum berpengaruh signifikan pada bisnis properti.
"Secara umum tidak akan berdampak signifikan pada pasar properti," kata dia saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Kamis (27/6).
Alasan yang mendasari pernyataan tersebut, kata dia, porsi pasar hunian dengan harga Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar hanya 1 persen dari total pasokan hunian di Tanah Air.
"Sebab supply atau pasokan pasar apartemen (rumah) mewah hanya kurang lebih 1 persen dari total supply," jelas dia.
Meski demikian, bukan berarti kebijakan anyar tidak berdampak positif. Kebijakan tersebut, jelas dia, akan berpengaruh pada perbaikan harga saham sektor properti di pasar modal.
"Akan tetapi (insentif pajak) dari psikologis pasar saham berdampak baik dengan naiknya beberapa saham sektor properti sekarang ini," tandasnya.
Baca juga:
2020, Pemerintah Beri Subsidi Pajak ke 2 Sektor Prioritas
Miliuner Dunia Ingin Pajak Orang Kaya Naik
Aturan Baru, PPh Rumah di Atas Rp30 Miliar Jadi 1%, Mobil di Atas Rp2 Miliar 5%
Kemenkeu Sebut Pemangkasan PPh Rumah Mewah Geliatkan Bisnis Properti
Tak Hanya BUMN, Kemenkeu Lakukan Sinergi Tingkatkan Pelayanan dan Kepatuhan
Target Penerimaan Pajak DKI Rp44,1 Triliun, Baru Tercapai Rp13,6 Triliun
Menteri Hanif Sebut Insentif Pajak 200 Persen Bermanfaat Tekan Kerugian Perusahaan