Insinyur Indonesia tak diakui dunia
Tidak adanya kepemilikan sertifikasi membuat insinyur Indonesia tidak diakui dunia.
Pemerintah menyatakan insinyur Tanah Air belum mampu bersaing dengan negara lain. Ini menjadi rawan saat Indonesia menyambut pasar bebas ASEAN 2015 mendatang.
Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, mengatakan tidak adanya kepemilikan sertifikasi membuat insinyur Indonesia tidak diakui dunia. Ini juga membuat insinyur Indonesia tertinggal.
"Paling tinggi itu statusnya harus diakui oleh negara lain, harus ada MRA (mutual recognation agreement). Jadi bisa diakui ke Singapura atau negara ASEAN lainnya," ujarnya usai acara 'Rapimnas Insinyur 2014' di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (12/6).
Dia mengatakan, MRA merupakan pengakuan Dari setiap negara anggota bahwa pendidikan atau pengalaman insinyur itu, persyaratan sudah sesuai izin atau sertifikasi. Ketentuan pengakuan tersebut menyangkut enam kriteria yakni pendidikan, ujian, registrasi, pemberian lisensi, pengalaman pendidikan profesional lanjutan dan kode etik.
"MRA nanti dimotori oleh PII dan kerja sama sama dengan LPJK nasional, LPJK juga di negara lain," jelas dia.
Maka dari itu, dalam menghadapi pasar bebas ASEAN, setidaknya tahun ini insinyur Indonesia sudah dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran. Di mana nantinya UU ini merupakan tonggak sejarah para insinyur Indonesia.
"Secara eksplisit insinyur indonesia itu harus melaksanakan UU itu, nantinya dalam UU tersebut akan ada dewan insinyur dan nantinya PII (Persatuan Insinyur Indonesia) akan turut membantunya," ungkapnya.
Sementara itu, nantinya untuk lebih menyempurnakan UU Nomor 11 Tahun 2014 tersebut akan ada aturan turunan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "PII harus getol, di samping itu himpunan perinsiyuran kan banyak, semua nanti di bawah payungnya PII," tutup dia.