Jadi Panglima TNI, Segini Gaji yang Akan Didapat Agus Subiyanto
Sebagai Panglima TNI, Agus akan mengemban tugas baru sekaligus gaji yang berbeda dari jabatan sebelumnya.
Sebagai Panglima TNI, Agus akan mengemban tugas baru sekaligus gaji yang berbeda dari jabatan sebelumnya.
Jadi Panglima TNI, Segini Gaji yang Akan Didapat Agus Subiyanto
Segini Gaji yang Akan Didapat Panglima TNI Agus Subiyanto
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI, menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun.
Persetujuan itu ditandai dengan Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/11).
- Panglima TNI Kedatangan Tamu Juniornya yang Kini Jabat Menteri, Sosoknya Gagah Gak Ada Obat
- Potret Panglima TNI dan Kasad Pakai Brevet Hiu Kecana, Gagah dan Sangar
- Gaji Pokok TNI Resmi Naik 8 Persen di 2024, Ini Rincian Besaran Terbaru Berdasarkan Pangkat
- Panglima Jenderal Agus Subiyanto Ungkap Senjata Rahasia TNI, Jadi Kekuatan Tersembunyi Prajurit
Mengingat Yudo memasuki masa pensiun pada 26 November 2023 mendatang.
Usai disahkan dan disetujui oleh DPR, Agus Subiyanto akan dilantik secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjabat sebagai panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.
Sebelum namanya diusulkan Presiden Joko Widodo sebagai calon Panglima TNI, Agus menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) pada 27 Oktober lalu.
Agus menggantikam Jenderal Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun.
Sebagai Panglima TNI, Agus akan mengemban tugas baru sekaligus gaji yang berbeda dari jabatan sebelumnya.
Merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), gaji pokok seorang Panglima berkisar Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Namun DPR menyetujui usulan pemerintah yang menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), polisi, TNI, dan pensiunannya, sebesar 8 persen.
Dengan demikian gaji yang akan diterima Agus pada 2024 berkisar Rp5.657.256 - Rp6.405.264.
Perbedaan nilai gaji pokok menyesuaikan masa kerja anggota hingga akhirnya menjadi pimpinan tertinggi TNI.
Selain gaji pokok, Agus akan mendapatkan tunjangan kinerja yang nilainya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam lampiran Perpres tersebut, dijelaskan kelas jabatan 17 menerima tunjangan sebesar Rp29.085.000.
Dengan demikian, Agus akan enerima tunjangan sebesar Rp43.267.500 setiap bulannya, atau 150 persen dari Rp29.085.000.