Jalan terjal pegawai honorer bisa jadi PNS tanpa tes
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui untuk melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). DPR akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.
Array(mdk/bim)