Tuntaskan Tenaga Honorer, Seleksi PPPK 2024 Tak Gunakan Nilai Ambang Batas
Besarnya alokasi formasi PPPK 2024 merupakan bagian dari upaya untuk merampungkan penataan tenaga honorer atau non ASN di instansi pemerintah.
Proses seleksi untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau yang dikenal sebagai PPPK 2024 tahap I, telah dimulai sejak 1 Oktober 2024. Rekrutmen ini mengikuti tiga kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Kebijakan tersebut meliputi Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347/2024 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024, KepmenPANRB Nomor 348/2024 yang mengatur Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024, serta KepmenPANRB Nomor 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan TA 2024.
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pemerintah tahun ini telah menetapkan jumlah formasi PPPK yang paling banyak, yaitu sebanyak 1.031.554 formasi dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024).
Besarnya alokasi formasi PPPK 2024 merupakan bagian dari upaya untuk merampungkan penataan tenaga honorer atau non ASN di instansi pemerintah.
"Kami fokuskan seleksi PPPK tahun 2024 untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga seluruh formasi PPPK akan diperuntukkan bagi pegawai non ASN di instansi pemerintah," ungkap Anas dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (2/10).
Pendaftaran Seleksi PPPK
Pendaftaran untuk Seleksi PPPK diumumkan melalui Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Dalam seleksi PPPK tahun 2024, prioritas kelulusan akan diberikan secara berurutan kepada pelamar prioritas, mantan THK-II yang terdaftar dalam database THK-II di BKN, non ASN yang tercatat di database BKN, serta non ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.
"Seleksi PPPK tahun 2024 akan dilaksanakan menggunakan computer assisted test (CAT), di mana kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada nilai ambang batas dalam seleksi ini, pelamar akan dinyatakan lulus jika berada di peringkat terbaik," jelas mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Pendaftaran untuk seleksi PPPK 2024 akan dibagi menjadi dua periode. Periode I dibuka dari 1 hingga 20 Oktober 2024, dan ditujukan bagi Pelamar Prioritas (termasuk Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) yang sesuai dengan database THK II di BKN, serta tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Pendaftar untuk Posisi Non-ASN
Periode II untuk pelamar tenaga non ASN yang sedang bertugas di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di daerah, akan berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024.
"Calon peserta seleksi PPPK dapat mendaftar melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id yang merupakan situs pendaftaran ASN nasional. Harap diperhatikan mekanisme seleksi PPPK sesuai dengan KepmenPANRB yang telah kami terbitkan," jelas Anas.
Penting untuk diketahui bahwa dalam seleksi PPPK terdapat dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural pelamar dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Selanjutnya, akan ada tahap wawancara. Seleksi wawancara dilakukan dengan menggunakan sistem komputer untuk menilai integritas dan moralitas para peserta.
Tautan Resmi untuk Mendaftar Seleksi PPPK 2024
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 telah resmi dimulai sejak 1 Oktober, dengan pendaftaran dibagi menjadi dua periode. Calon pelamar dapat mendaftar melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id, yang merupakan situs pendaftaran ASN secara nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menginformasikan bahwa periode pertama pendaftaran berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, ditujukan untuk Pelamar Prioritas (termasuk Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database BKN, serta Tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN.
Sementara itu, periode kedua akan dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024, khusus untuk pelamar tenaga non-ASN yang sedang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di daerah.
"Silakan perhatikan mekanisme seleksi PPPK sesuai dengan KepmenPANRB yang telah diterbitkan," kata Menteri Anas pada hari Selasa (1/10/) di Jakarta.