Jangan Bingung, Ini Syarat dan Cara Mudah Cairkan Cek di Bank
Simak syarat dan cara mudah mencairkan cek di bank.
Simak syarat dan cara mudah mencairkan cek di bank.
Jangan Bingung, Ini Syarat dan Cara Mudah Cairkan Cek di Bank
Di era digital ekonomi saat ini, tidak cukup banyak masyarakat melakukan transaksi besar dengan menggunakan cek.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cek dalam konteks perbankan yaitu perintah tertulis pemegang rekening kepada bank dan sebagainya yang ditunjuknya supaya membayar sejumlah uang.
Dengan mengajukan cek, seseorang tidak perlu lagi menggunakan kartu debit atau kredit untuk menerima uang.
- Syahrul Yasin Limpo Minta Pungutan di Kementan Buat Bayar Cicilan Alphard hingga Kartu Kredit
- Pembelaan Kapolsek di NTT Usai Aniaya Satpam Bank: Teguran Bikin Salah Ketik Pin & Banyak Pikiran
- Pengguna BRImo Kini Bisa Cek Saldo Lewat Chat Banking
- Terjadi Lagi! Uang Nasabah Bank Pelat Merah di Malang Lenyap Setengah Miliar Usai Klik File di WA
Namun, sebelumnya ada beberapa macam cek, di antaranya;
1. Cek Atas Unjuk, yaitu cek yang dapat dicairkan oleh siapa pun tanpa harus ada nama penerima yang tertera di atasnya.
2. Cek Atas Nama, yaitu cek yang hanya bisa dicairkan oleh penerima yang namanya tertera dalam cek.
3. Cek Mundur, yaitu cek yang hanya bisa dicairkan pada tanggal yang telah tertera.
Kemudian:
4. Cek Silang, pada cek ini terdapat dua garis silang sejajar di bagian muka. Cek ini hanya bisa dicairkan ke rekening bank yang namanya tertera di antara dua garis silang.
5. Cek Kosong, Jenis cek ini sering didengar dalam beberapa kasus. Apabila cek kosong dicairkan ke bank, maka akan ditolak karena saldo pemilik rekening tidak cukup atau sudah ditutup.
Jika Anda menerima cek dan hendak mencairkannya maka syarat yang perlu diperhatikan adalah cek formal. Tujuannya, agar pengajuan pencairan tidak ditolak.
Berdasarkan Pasal 178 KUH Dagang, syarat penggunaan cek formal adalah sebagai berikut:
- Terdapat nama atau kata ‘cek’ yang tertera di atas kertas tersebut.
- Memuat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada penerima yang tertulis dalam cek tanpa syarat.
Selanjutnya:
- Nama pihak yang membayar harus ditulis dalam cek dengan huruf jelas.
- Tanggal penarikan dana harus disebutkan dalam cek secara jelas.
- Tempat pembayaran harus ditulis dalam cek.
- Harus terdapat tanda tangan pihak yang mengeluarkan cek.
Selain itu, struktur yang ada dalam cek harus memuat beberapa poin berikut.
- Nomor cek (mengikuti ketentuan bank).
- Bank penerbit cek beserta logonya.
- Tanggal penyerahan atau ketika cek dikeluarkan.
- Nama penerima dana yang dicairkan melalui cek.
- Jumlah nominal dana yang harus dicairkan, ditulis dalam bentuk angka maupun huruf jelas.
- Tanda tangan, cap perusahaan, dan materai sebagai bukti legalitas di depan hukum.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah tenggat waktu pencairan cek. Menurut pasal 209 KUH Dagang, tenggat waktu atau masa kedaluwarsa cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikannya.
Setelah syarat formal sudah terpenuhi, maka langkah pencairannya adalah sebagai berikut;
- Siapkan cek yang telah terisi (bukan cek kosong).
- Siapkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau identitas legal lainnya.
- Datang ke kantor bank terdekat sesuai dengan yang tertera pada cek.
- Sampaikan maksud kepada petugas bank.
- Isi formulir sesuai yang telah diinstruksikan petugas bank.
- Berikan formulir kepada teller bank.
- Petugas bank akan memeriksa dan melakukan validasi terhadap formulir yang telah diisi.