Jangan Sampai Salah, Segini Besaran Zakat Fitrah Wajib Dibayar
Nilai tersebut setara dengan 2,5 Kg atau 3,5 liter beras premium yang kemudian ditunaikan sejak awal ramadhan sampai paling lambat sebelum shalat ied.
Menjelang Idul Fitri 2024, wajib hukumnya membayar zakat fitrah bagi umat muslim, tujuannya adalah untuk mensucikan diri.
Jangan Sampai Salah, Segini Besaran Zakat Fitrah Wajib Dibayar
Jangan Sampai Salah, Segini Besaran Zakat Fitrah Wajib Dibayar
Membayar zakat menjadi salah satu rukun Islam yang harus atau wajib ditunaikan. Menjelang Idul Fitri 2024, wajib hukumnya membayar zakat fitrah bagi umat muslim, tujuannya adalah untuk mensucikan diri.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besar zakat fitrah tahun 2024 sebesar Rp45.000 sampai Rp55.000 yang harus dibayarkan setiap umat muslim. Nilai tersebut setara dengan 2,5 Kg atau 3,5 liter beras premium yang kemudian ditunaikan sejak awal Ramadan sampai paling lambat sebelum shalat ied.
Melansir dari laman BAZNAS pada, Selasa (2/4), kenaikan besaran zakat fitrah tersebut mengikuti harga beras yang ada di pasar. Mengingat naiknya harga beras naik sejak beberapa bulan lalu karena bergesernya waktu panen.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad mengatakan, keputusan tersebut dilakukan untuk memastikan terpenuhinya kewajiban zakat fitrah dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Namun bagi umat muslim yang biasanya mengkonsumsi beras di atas atau di bawah harga yang ditetapkan bisa menyesuaikan dengan daerah masing-masing.
Pada dasarnya, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu yakni zakat fitrah dan zakat mal atau harta benda.
Melansir dari berbagai sumber, zakat mal adalah zakat atas berbagai jenis harta yang dimiliki. Zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, penghasilan profesi, aset perdagangan dan lainnya
Tidak ada batas waktu untuk pembayaran zakat mal. Namun, Ramadan adalah bulan yang penuh keberkahan hingga akan berlipat ganda pahala yang akan didapatkan bila menunaikan zakat pada bulan Ramadan.
Adapun kategori zakat mal diantaranya sebagai berikut:
Zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram.
Cara menghitungnya adalah :
Zakat Perhiasan = 2,5 persen x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Cara menghitungnya adalah :
Zakat uang dan surat berharga = (Nilai uang dan surat berharga - Nilai uang dan surat berharga tidak terkena zakat) x 2,5 persen.
Zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah.
Cara menghitungnya adalah :
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan = (Nilai hasil panen atau produksi - Nilai biaya produksi) x 5 persen.
5. Zakat peternakan dan perikanan
Zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan
Zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7. Zakat perindustrian
Zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
Cara menghitungnya adalah :
Zakat perindustrian = (Nilai aset perusahaan - Nilai aset tidak terkena zakat) x 2,5 persen.
Zakat yang dikenal sebagai zakat penghasilan, yaitu zakat mal yang wajib dikeluarkan jika harta penghasilan sudah mencapai syarat/nisabnya tahun 2024 yaitu adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan.
Cara menghitungnya adalah :
Zakat Penghasilan = 2,5 persen x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20 persen.
Cara menghitungnya :
Zakat Rikaz = Nilai harta temuan x 20 persen