Jasa Raharja Beri Santunan 26 Korban Kecelakaan Bus di Sumedang Rp50 Juta
Direktur Utama PT Jasa Raharja member of Indonesia Financial Group (IFG) Budi Rahardjo S mengatakan, sampai dengan Jumat pagi (12/3), Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan terhadap 26 ahli waris korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris.
PT Jasa Raharja gerak cepat dengan melakukan pendataan secara pro aktif dan jemput bola untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris para korban meninggal dunia pada kesempatan pertama. Menyusul telah teridentifikasinya korban kecelakaan Bus Sri Padma Kencana yang mengalami kecelakaan di Wado Sumedang pada Rabu (10/3). Di mana, sampai dengan Kamis (11/3) jumlah korban meninggal dunia sebanyak 29 orang.
Direktur Utama PT Jasa Raharja member of Indonesia Financial Group (IFG) Budi Rahardjo S mengatakan, sampai dengan Jumat pagi (12/3), Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan terhadap 26 ahli waris korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris.
-
Dimana kecelakaan bus yang melibatkan pelajar SMK Lingga Kencana terjadi? Polisi menetapkan Sadira (51) sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan bus yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, akhir pekan lalu.
-
Kapan kecelakaan bus di Tol Jombang terjadi? Tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa itu terjadi KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
-
Di mana lokasi kejadian kecelakaan Bus Surya Bali? Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan antara Bus Surya Bali dengan dua truk tronton di Jalan Pantura Pati, Jawa Tengah, di Kecamatan Batangan, Jawa Tengah. Peristiwa ini menyebabkan enam orang tewas.
-
Kapan kecelakaan Bus Surya Bali terjadi? Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan antara Bus Surya Bali dengan dua truk tronton di Jalan Pantura Pati, Jawa Tengah, di Kecamatan Batangan, Jawa Tengah. Peristiwa ini menyebabkan enam orang tewas.
-
Mengapa kecelakaan bus di Tol Jombang terjadi? Dia diduga tertidur saat mengemudikan bus.
-
Kapan kecelakaan bus rombongan Partai Hanura terjadi? Kecelakaan pukul 06.17 WIB
Adapun, setiap korban meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. "Sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apa pun," ujar dia dalam pernyataannya, Jumat (12/3).
Sedangkan untuk seluruh korban luka-luka pihaknya telah berikan Surat Jaminan dengan biaya maksimal mencapai Rp20 juta kepada pihak RSUD Sumedang. Untuk itu, diharapkan korban tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cedera kecelakaan.
Budi bilang, penyerahan santunan lanjutan dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta. Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan diharapkan dapat meringankan beban bagi keluarga korban.
Akan tetapi, kecepatan pelayanan Jasa Raharja juga perlu didukung oleh kerja sama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis. "Seperti Kepolisian, Rumah Sakit, Dinas Dukcapil dan Pemerintah Daerah setempat," bebernya.
Baca juga:
Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari di Bundaran HI
Kecelakaan Sepeda Motor, Pelukis Djoko Pekik Patah Kaki
Disdikbud Subang Tak Tahu Soal Kegiatan Siswa SMP yang Alami Kecelakaan di Sumedang
Bertambah, Korban Kecelakaan Bus di Sumedang Tewaskan 29 Orang
Korban Tewas Kecelakaan Bus di Sumedang Sudah Diambil Pihak Keluarga
Kecelakaan Maut Sumedang, Polisi Bakal Periksa PO Bus Pariwisata