Jasa Raharja siapkan santunan untuk pengemudi taksi online
Ini menyusul ditetapkannya transportasi berbasis aplikasi itu sebagai angkutan umum.
Jasa Raharja memastikan siapkan santunan untuk pengemudi taksi online terkena musibah. Ini menyusul ditetapkannya transportasi berbasis aplikasi itu sebagai angkutan umum.
"Kalau Kementerian Perhubungan, ini kan di-cover untuk kendaraan roda empat yang berizin dan berbayar. Jadi Jasa Raharja melekat untuk memberikan santunan itu," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/5).
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
Perlakuan sebaliknya diterapkan kepada pengemudi ojek online. Sebab, pada umumnya, bisnis transportasi berbasis sepeda motor belum memiliki landasan hukum.
"Untuk angkutan roda dua seperti Go-jek, Grab, itu kan belum," ungkapnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan pengemudi taksi online berhak mendapat asuransi. Sebab, mereka sudah membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Driver taksi online itu memang sudah tercover di dalam asuransi," katanya.
"Kalau sepeda motor, secara aturan tidak ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas."
Jika sepeda motor sudah ditetapkan bisa dimanfaatkan sebagai angkutan umum. Maka, pengemudi ojek online berpeluang mendapatkan jaminan perlindungan.
(mdk/yud)