Jokowi dapat dukungan alihkan rekomendasi garam impor dari KKP ke Kemenperin
Perubahan aturan tersebut sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Terlebih aturan ini kerap membuat resah beberapa masyarakat terutama para petani garam, pelaku usaha garam, dan asosiasi menjadi ketakutan. Apalagi hal tersebut dikaitkan juga dengan isu politik oleh beberapa oknum.
Ketua Penelitian dan Pengembangan Dewan Pengurus Pusat Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (DPP JPIP), Heroe Wiedjatmiko menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, ke depan akan menopang pertumbuhan ekonomi.
"Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan harus dapat memahami dengan jelas supaya dapat mengerti dengan jelas posisi strategi komoditi garam industri ini sebagai bahan baku dan bahan penolong industri industri yang menunjang pertumbuhan ekonomi," Kata dia pada saat konferensi pers Polemik dan Masalah Importasi Garam Industri, di Jakarta, Jumat (13/4).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk para pelaku usaha pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Bagaimana Kementan mendukung food estate Keerom? Kementan dalam food estate ini akan menyiapkan 20 unit traktor, cultivator, planter jagung, serta saprotan pupuk, benih unggul dan bahan kimia pengendali hama. Intinya kita siap melaksanakan arahan Bapak Presiden".
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Kenapa Kementan giat dalam mengekspor produk pertanian? Kita melakukan ekspor untuk yang kesekian kalinya. Dan menurut pak menteri ekspor ini bisa mencapai 900 triliun. Artinya kita tidak hanya negara pengimpor tetapi juga pengekspor. Ini adalah usaha keras kita dan apa yang kita ekspor juga bukan hanya mentah tapi hilirisasi. Kita memang ingin produk hilirisasi ini terus berkembang. Ini akan membantu mengembangkan usaha masyarakat, terutama UMKM," katanya.
Dia mengatakan, dalam rangka produksi dan tata kelola impor garam, baik garam konsumsi maupun garam industri, pemerintah telah menetapkan kebijakan yang tepat untuk melindungi dan mengamankan kebutuhan garam nasional.
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri pada 15 Maret 2018.
Melalui PP tersebut, kewenangan mengeluarkan rekomendasi impor garam dari yang semula ada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dialihkan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Melalui Undang-Undang No 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam yang kemudian disempurnakan dengan PP No 9 Tahun 2018. Impor komoditas pergaraman tetap rekomendasinya besarannya oleh KKP, khusus impor komoditas pergaraman rekomendasi wewenang besarannya oleh Kemenperin," imbuhnya.
Dia mengakui, perubahan aturan tersebut sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Terlebih aturan ini kerap membuat resah beberapa masyarakat terutama para petani garam, pelaku usaha garam, dan asosiasi menjadi ketakutan. Apalagi hal tersebut dikaitkan juga dengan isu politik oleh beberapa oknum.
Persoalan yang kerap didengar adalah terjadinya penyalahgunaan pemakaian garam impor oleh oknum importir garam dengan menjual garam industri impor ke pasar untuk pemakaian garam konsumsi. Mengingat perbedaan harga yang besar antara garam produksi sebagian garam nasional, dengan garam industri impor.
"Harga garam industri impor CIF kurang lebih Rp 500 per kilogram. Sedangkan garam konsumsi produksi petani kira kira Rp 1.800 sampai Rp 2.000 per kilogram," kata dia.
Selain itu, masalah lain yang kerap didengar pihaknya adalah terjadinya kartel importir garam atau penguasaan importir garam hanya akan diberikan izin kepada beberapa perusahaan saja. Sehingga bisa mengatur harga garam atau yang biasa disebut dengan mafia garam.
Namun demikian, kedua hal tersebut tidak terbukti sama sekali. Haroe menegaskan dari hasil kajian dan pengamatan oleh pihaknya tidak ditemukan adanya praktik kartel atau mafia garam dalam kegiatan importasi garam.
"Dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) tidak terbukti adanya pihak yang terlibat praktik kartel atau mafia," ucapnya.
Kemudian, fungsi pengawasan tata kelola garam impor juga harus ditingkatkan untuk mencegah adanya penyimpangan atau perembesan alokasi peruntukan garam dengan penibgkatan aplikasi teknologi IT/teknologi.
(mdk/idr)