Jokowi izinkan WNA miliki rumah di RI, bagaimana di negara lain?
Orang asing pemegang izin tinggal di RI boleh memiliki rumah tempat tinggal berupa rumah tunggal atau rumah susun.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Melaksanakan aturan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah merilis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.
Dalam aturan ini disebutkan, orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian berupa rumah tunggal atau satuan rumah susun.
-
Bagaimana pertumbuhan permintaan terhadap rumah di Jakarta? “Pada Juni 2024, pertumbuhan permintaan (enquiries) terhadap rumah di Jakarta yang disewa tumbuh 59,8 persen dan hunian yang dijual sebesar 114,9 persen secara tahunan,” kata Head of Research Rumah123 Marisa Jaya dilansir Antara, Selasa (30/7).
-
Di mana saja kawasan perumahan elit di Jakarta yang disebutkan dalam konteks ini? Berikut 5 kawasan perumahan elit di Jakarta: 1. Pondok Indah 2. Kemang 3. Menteng 4. Pantai Indah Kapuk (PIK) 5. Kelapa Gading
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Siapa yang memulai usaha peternakan di Jakarta Selatan? Hidup di perkotaan padat seperti Jakarta, hampir mustahil rasanya merintis usaha peternakan. Namun, hal yang tidak mungkin itu justru bisa dimentahkan oleh Abdul Latif.Dilansir dari akun youtube Naik Kelas, pria Betawi ini memilih usaha penggemukan atau peternakan sapi di Jalan Palem 2, Petukangan Utara, Jakarta Selatan.
Perolehan itu dapat dilakukan dengan membeli rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, hak pengelolaan atau hak milik. Orang asing juga bisa membeli satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara atau hak pengelolaan.
"Dalam hal orang asing membeli rumah tunggal di atas tanah kak pakai atas hak milik, dilakukan berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah antara orang asing dan pemegang hak milik," bunyi Pasal 1 ayat (3) Permen di atas seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin (18/4).
Pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan syarat merupakan pembelian baru/unit baru berupa bangunan baru yang dibeli langsung dari pihak pengembang/pemilik tanah dan bukan merupakan pembelian dari tangan kedua.
Selain itu, pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun merupakan rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan harga minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam lampiran Permen itu disebutkan, untuk rumah tinggal harga satuan termurah di Jakarta adalah Rp 10 miliar. Banten, Jabar dan Jatim Rp 5 miliar. Jateng, DIY, dan Bali Rp 3 miliar. NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsesl Rp 2 miliar, serta daerah lainnya di luar daerah-daerah tersebut Rp 1 miliar.
Adapun untuk rumah susun harga termurah di Jakarta Rp 5 miliar. Banten, Jabar, Jateng, dan DIY Rp 1 miliar. Jatim Rp 1,5 miliar. Bali Rp 2 miliar. NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsesl masing-masing Rp 1 miliar serta dan daerah lainnya Rp 750 juta.
Isu ini menjadi pro dan kontra tak hanya di Indonesia. Lalu, bagaimana aturan kepemilikan asing di negara lain?
Berikut penjelasannya seperti ditulis Lamudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/4).
Filipina
Di Filipina warga negara asing tidak diperkenankan untuk memiliki tanah, namun mereka diperbolehkan untuk menyewa tanah private selama 50 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 25 tahun.
Selain itu, berdasarkan peraturan kepemilikan kondominium di sana memperbolehkan warga asing untuk membeli kondominium selagi jumlah mereka tidak melebihi 40 persen dalam satu bangunan.
Myanmar
Di Myanmar warga negara asing diperbolehkan untuk membeli unit kondominium asalkan memang jumlahnya tidak melebihi 40 persen dari sebuah bangunan kondominium.
Hal ini sesuai dengan Undang Undang Kondominium yang disahkan oleh parlemen pada 22 Januari tahun ini.
Bangladesh
Bangladesh adalah sebuah tempat yang kompleks untuk membeli properti. Tanah yang dimiliki oleh negara ini tidak dapat dibeli oleh orang asing.
Jika tidak ada pembatasan seperti itu, maka hukum Bangladesh tidak melarang akuisisi properti lahan oleh warga negara asing.
Perselisihan kepemilikan properti adalah hal yang biasa terjadi di sini. Maka, sebelum membeli sebuah properti sebuah uji kelayakan yang panjang harus dilakukan.
Arab Saudi
Di Arab Saudi orang asing bisa memiliki properti namun dengan beberapa syarat. Perusahaan asing harus diakui oleh kerajaan, sementara untuk investor individu mereka harus tinggal di negeri ini dan juga harus memegang izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun peraturan ini tidak berlaku di kota Makkah dan Madinah, karena dua kota suci tersebut hanya memperbolehkan warga negara Saudi yang berhak untuk membeli properti. Â
Yordania
Di Yordania setiap investor asing dapat membeli properti untuk residensial, asalkan negara tempat tinggal mereka memiliki hubungan timbal balik.
Pembeli asal luar negeri internasional perlu meminta persetujuan dari Kabinet (Dewan Menteri), serta dari Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal dari Departemen Survei. Asing hanya dapat menjual properti mereka setelah menggunakannya selama lima tahun.
Meksiko
Di Meksiko orang asing dapat membeli properti namun tergantung dari lokasi. Di sana orang asing dilarang untuk membeli properti yang berada dalam 50 km dari garis pantai atau 100 km dari perbatasan internasional negara tersebut.
Peru
Demikian juga dengan Peru, di negara tersebut warga asing dilarang untuk membeli properti di beberapa zona salah satunya 50 km dari perbatasan negara itu.
Kolombia
Berbeda dengan Kolombia, di sana orang asing memiliki hak yang sama untuk berinvestasi properti seperti warga lokal. Bahkan wisatawan asing juga dapat membeli properti tanpa memiliki bukti domisili.