Jokowi Kasih Dana Fantastis untuk PT Wijaya Karya
Penambahan pernyataan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha
Penambahan pernyataan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha
Jokowi Kasih Dana Fantastis untuk PT Wijaya Karya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tambahan penyertaan modal
Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk.
Penambahan pernyataan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Wijaya Karya Tbk.
Aturan ini diteken Jokowi pada 28 Maret 2024.
"Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero)," demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Senin (1/4).
Adapun tambahan penyertaan modal negara paling banyak sebesar Rp6 triliun.
Penambahan penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
"Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara," jelas Pasal 2 ayat 3.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3.