Isi Aturan Baru Jokowi, Bolehkan Swasta Beri Dana Proyek Infrastruktur
Skema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2024 untuk HPT, dan Perpres No 79/2024 untuk P3NK.
Pemerintah meluncurkan dua aturan baru terkait skema pembiayaan infrastruktur di luar dana APBN. Pembiayaan infrastruktur melalui skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme (LCS), dan pendanaan penyediaan infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).
Skema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2024 untuk HPT, dan Perpres Nomor 79 Tahun 2024 untuk P3NK.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Kemenko Perekonomian beserta kementerian/lembaga terkait telah berhasil menyelesaikan penyusunan regulasi pembiayaan kreatif, antara lain melalui hak pengelolaan terbatas.
"HPT adalah skema optimalisasi barang milik negara (BMN) dan aset BUMN guna mendapatkan pendanaan untuk pemilihan infrastruktur. HPT juga dikenal sebagai aset recycling yang telah dilaksanakan di Australia di tahun 2014 antara lain pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney," kata Airlangga dalam siaran video pada acara Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif untuk Pembangunan Infrastruktur di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu (28/8).
Sementara untuk skema P3NK atau Land Value Capture (LVC), ia melanjutkan, ini merupakan pendanaan berbasis kewilayahan akibat peningkatan perolehan nilai tanah imbas adanya investasi infrastruktur di sekitar suatu kawasan.
"Skema ini telah dilakukan di berbagai negara seperti Inggris dan Jepang," imbuh Airlangga.
Swasta Bisa Beri Pinjaman Proyek Infrastruktur
Selain melepas ketergantungan pembangunan infrastruktur pada APBN, diharapkan kedua regulasi baru ini juga bisa lebih mendorong keterlibatan pihak multisektor di berbagai proyek.
"Peluncuran regulasi kreatif infrastruktur adalah langkah awal, namun perlu didukung kerjasama semua pihak seperti kementerian/lembaga, pemerintah, badan usaha milik negara, dan daerah untuk mewujudkan investasi yang berdaya saing," ungkap Airlangga.
Merujuk arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Airlangga menyebut APBN ke depan akan difokuskan untuk melakukan transformasi ekonomi, menarik investasi, dan membuka lapangan pekerjaan. Salah satunya melalui pembangunan infrastruktur.
Airlangga mencontohkan alokasi pembangunan infrastruktur di dalam APBN 2025 sebesar Rp400,3 triliun, yang ditujukan terutama untuk pendidikan, kesehatan, konektivitas, pangan dan energi, hingga keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Tentu ini mendukung visi Indonesia Maju mencapai ratio infrastructure stock sebesar 49 persen pada PDB di tahun 2024. Guna mendorong pembangunan infrastruktur pemerintah terus meningkatkan efektivitas dan kemudian investasi dengan kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta," tuturnya.