Ada Aturan Baru dari Jokowi, Empat Proyek Tol Bisa Dapat Pendanaan dari Swasta
Skema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2024.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan empat proyek jalan tol yang pembiayaan infrastrukturnya bisa ditawarkan ke pihak swasta melalui skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).
Skema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR, Reni Ahiantini menjelaskan, skema P3NK/LVC bisa diterapkan sejak penyiapan proyek ataupun greenfield project. Berdasarkan hasil studi di 2023, terpilih 4 proyek jalan tol yang bisa dimasuki investasi oleh swasta.
"Empat itu dua di antaranya adalah bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yaitu di ruas Jalan Tol Pematang-Pelabuhan Panjang, Lampung, dan ruas Rengat-Pekanbaru, Riau. Kami juga melakukan studi di Jembatan Batam-Bintan dan juga untuk Jalan Tol Semarang Harbour," jelasnya di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu (28/8).
Saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh Liputan6.com, Rini mengatakan, Kementerian PUPR akan fokus kepada 1-2 proyek tol tersebut di 2025. Pasalnya, implementasi P3NK tidak hanya tertuang dalam Perpres 79/2024 untuk pemerintah pusat, tapi juga ada turunannya dari pemerintah daerah dalam bentuk Perda.
"Jadi kalau nanti ada penjelasan bagaimana mekanismenya, justru kuncinya di pemerintah provinsi, kota dan kabupaten. Jadi proyeknya tidak semata nasional, tapi proyek provinsi, kabupaten/kota bisa di-P3NK-kan, di-HPT-kan. PUPR untuk keduanya pun bisa," terang dia.
Dua Tol Paling Memungkinkan Dapat Dana dari Swasta
Reni memperkirakan, dua tol yang paling memungkinkan untuk mendapat pembiayaan swasta baru ini, yakni ruas Jalan Tol Pematang-Pelabuhan Panjang dan Rengat-Pekanbaru.
"Tergantung kesiapan nanti dari regulasi di daerahnya, terpenting komitmen dan support dari pemerintah daerah terkait," imbuhnya.
Adapun investasi swasta tersebut nantinya tidak akan mengganggu proyek utama yang dimiliki oleh suatu badan usaha pengembang. Reni mencontohkan, melalui skema P3NK, swasta nantinya bisa ikut melakukan pengembangan proyek di sekitar kawasan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dimiliki PT Hutama Karya (Persero).
"P3NK itu kan memang pendukung dari proyek utama. Jadi (misalnya) PT HK sendiri tetap punya tugas intinya membuat jalan tol, badan usahanya itu nanti bisa bekerjasama dengan pemerintah atau pemerintah daerah," pungkas Reni.