Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan
Besar gaji pokok yang diterima semua menteri yang menjabat yakni Rp5.040.000 per bulan.
Resmi menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, AHY tentunya akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan.
Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan
Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan
Presiden Jokowi (Jokowi) secara resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Nasional (BPN) menggantikan Hadi Tjahjanto yang kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Polhukam).
Resmi menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, AHY tentunya akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan.
Lantas berapakah besaran gaji dan tunjangan AHY?
Gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara SertaJanda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Teralhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993.
Besar gaji pokok yang diterima semua menteri yang menjabat yakni Rp5.040.000 per bulan.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 sebulan," bunyi Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Rabu (21/2).
Tak hanya itu, AHY juga akan mendapatkan tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Keppres itu tertulis menteri atau jabatan tinggi lainnya berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp13,6 juta per bulan.
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000," bunyi Pasal 1 Ayat 2 huruf (e) dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Sehingga gaji yang akan didapatkan AHY sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Sebagai informasi, harta kekayaan AHY yang terdata di Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) sebesar Rp23,29 miliar.
Jika dirincikan dari angka harta milik AHY, antara lain kepemilikan aset simpanan Rp15,29 miliar, aset berupa tanah dan bangunan Rp6,77 miliar.
Kemudian, Putra Sulung Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga aset transportasi senilai Rp550 juta dan tercatat memiliki usaha pertambangan dan perternakan dengan nilai Rp360 juta.