Jusuf Hamka Terus Tagih Utang Sampai Lunas: Itu Hak Saya
Pengusaha Jusuf Hamka mengaku akan terus menagih utang kepada Pemerintah senilai Rp179 miliar.
Jusuf Hamka Terus Tagih Utang Sampai Lunas: Itu Hak Saya
Pengusaha Jusuf Hamka mengaku akan terus menagih utang kepada Pemerintah senilai Rp179 miliar.
Utang tersebut merupakan dana deposit PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) di Bank Yama yang bangkrut usai krisis moneter tahun 1998.
"Pasti, saya tetap tagih. Itu hak saya, hak perusahaan loh. Perusahaan kita TBK," kata Jusuf saat dihubungi, Jakarta, Senin (12/6).
Tak hanya itu, dia juga menolak jika utangnya dibayar pemerintah setelah penagihan utang oleh Satgas Penagihan Hak Pemerintah terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mengingat saat ini Satgas BLBI baru mengumpulkan Rp30 triliun dari target penagihan utang negara sebesar Rp110 triliun.
"Enggak rela dong. Masa saya utang pajak terus, saya bayar pajaknya tunggu rumah saya dijual, baru saya bayar. Masa logika gitu dibalik-balik," katanya.
Sejak putusan tersebut inkrah pemerintah juga belum membayarkan kewajibannya seperserpun. Meski sudah mengaku pasrah menagih utang ke pemerintah, namun dia masih tetap ingin uangnya kembali.
"Paling kita berpasrah kepada Sang Khalik. Ya sudah mungkin duit kita ada manfaatnya negara pinjem dulu, tapi jangan lupa negara bayar 2 persen, sampai kapan pun 2 persen enggak akan stop," kata dia.
Jusuf menegaskan pihaknya sudah berbaik hati kepada pemerintah.
Berdasarkan naskah amandemen berita acara dari Kementerian Keuangan, pemerintah sudah berkali-kali meminta pengurangan pembayaran utang kepada PT CMNP.
Hingga akhirnya perusahaan Jusuf Hamka tersebut memangkas bunga sebanyak 32,5 persen. Namun dalam kesepakatan tersebut, bunga utang tersebut terus berjalan sebesar 2 persen pe bulannya.
"Itu saya kasih diskon loh, itu kebaikan hati kita loh saya kasih diskon. Negara mana pernah kasih diskon kepada rakyat. Ya sudah lah kita lilah hitala saja apaun yang diminta monggo," katanya mengakhiri.