Kabar Gembira, UMP Jakarta 2025 Dipastikan Naik
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2025 akan mengalami kenaikan.
Namun demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
- Tangkap Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru, Pelaku Tukang Jagal Kambing Potong Korban Pakai Pisau
- Dikawal Dua Menteri, Nasib Tenaga Kerja Indonesia akan Lebih Baik?
- Mendukung Strategi Pemerintah Kurangi Polusi Jakarta dan Mempercepat Transisi ke Energi Terbarukan
- Indonesia Terancam Jadi Negara Pengimpor Net Migas Jika Tak Lakukan Ini
"(UMP 2025) dipastikan naik dari tahun kemarin. Naiknya berapa nanti sesuai dengan rapat di dewan pengupahan," katanya.
Hari menjelaskan, angka kenaikan UMP bisa lebih besar lantaran "alpha" (indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α) yang ditetapkan pemerintah pusat juga lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
"Kan dulu alpha ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kemarin alpha juga dari 0,1 sampai 0,3. Kalau sekarang indeks alpha menjadi 0,2 sampai 0,8. Jadi, otomatis angkanya naik dibandingkan UMP tahun lalu," jelas Hari.
Pada tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Angka ini naik 3,38 persen atau Rp165.583 dibandingkan 2023.
Sebelumnya (6/11), Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi juga telah menyebutkan akan mempelajari dengan cermat aspirasi dari perwakilan buruh melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Balai Kota, Jakarta Pusat terkait permintaan kenaikan UMP.
Teguh berharap agar semua pihak, baik dari kalangan perusahaan maupun buruh mencari solusi yang lebih baik.
Buruh Minta UMP Naik 10 Persen
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga Presiden Komite Eksekutif Partai Buruh, Said Iqbal, bersama sejumlah serikat buruh lainnya, mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8-10 persen pada tahun 2025.
Dia menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum tersebut didasarkan pada inflasi sebesar 1,2 persen, pertumbuhan ekonomi yang mencapai 7,7 persen, serta tambahan kenaikan yang belum tercapai dari tahun lalu sebesar 1,3 persen.
"Kenaikan 10 persen untuk daerah yang disparitas upahnya terlalu jauh, sedangkan untuk yang rata-rata di kisaran 8 hingga 9 persen. Kami tidak meminta upah tinggi, tetapi upah yang layak," ungkap Said dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (10/10).
Dia juga menambahkan bahwa daya beli buruh telah menurun selama lima tahun terakhir. Penelitian yang dilakukan oleh Litbang Partai Buruh dan KSPI menunjukkan bahwa upah riil buruh telah turun sebesar 30 persen, yang disebabkan oleh stagnasi kenaikan upah selama lima tahun terakhir.
Said menekankan bahwa upah riil, yang dipengaruhi oleh inflasi, adalah hal yang lebih penting untuk diperhatikan.
"Selama 3 tahun terakhir upah kita tidak naik, 2 tahun terakhir memang naik, tetapi di bawah inflasi, otomatis kenaikan upah akan tergerus karena harga barang-barang naik. Contohnya 2024, inflasi 2,8 persen, tetapi kenaikan upah 1,5 persen, maka buruh masih nombok," jelasnya.