Kadin harap pengampunan pajak bukan perangkap
"Dunia usaha menghendaki bahwa tax amnesty mempunyai tujuan baik bahwa memang pemerintah membutuhkan dana."
Kamar Dagang dan Industri (Kadin Indonesia) berharap kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bakal diluncurkan pemerintah hanya bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara. Pengusaha dipastikan bakal mengikuti program penghapusan sanksi pajak itu dengan sejumlah persyaratan.
"Wajib pajak dan dunia usaha menghendaki bahwa tax amnesty mempunyai tujuan baik bahwa memang pemerintah membutuhkan dana, bukan merupakan suatu perangkap," kata Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono, dalam diskusi: Tax Amnesty, Apa tujuannya dan Bagaimana Semestinya?, di Jakarta, semalam.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
Sayang, Herman tak menjelaskan lebih lanjut perangkap yang dimaksud. Menurutnya, ada sejumlah hal harus dilakukan pemerintah agar pengusaha serius mengikuti program pengampunan pajak.
"Ditjen Pajak harus merahasiakan data wajib pajak, tak ada paksaan untuk menyimpan aset di Indonesia, apalagi meminta membeli obligasi negara, dan tebusannya kecil," katanya.
"Pada dasarnya dunia usaha menyambut baik pengampunan pajak selama ada kepastian hukum dan reformasi perpajakan."
Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia Darussalam menilai pemerintah memiliki justifikasi kuat untuk melaksanakan pengampunan pajak. Yaitu, kepatuhan wajib pajak di Tanah Air terus merosot setiap tahun.
Sekedar ilustrasi, pada 2010, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan hanya dilakukan 53 persen wajib pajak. Tahun berikutnya menurun menjadi 53 persen (2011), 41 persen (2012), dan 37 persen (2013).
"Itu baru sebatas memasukkan. Kita juga belum tahu data pajak yang dimasukkan itu betul atau tidak?," katanya dalam kesempatan sama.
Secara sederhana, tax amnesty adalah kebijakan penghapusan sanksi pajak bagi orang kaya atau korporasi yang bersedia memindahkan aset dari luar negeri ke Tanah Air. Pemerintah akan meminta tebusan dari setiap aset yang dipindahkan dengan besaran lebih rendah dari tarif pajak.
Dalam RUU Pengampunan Pajak, besaran tebusan diusulkan bervariasi. Untuk periode Oktober-Desember 2015, uang tebusan diusulkan sebesar 3 persen dari nilai aset yang dilaporkan.
Besaran tebusan meningkat menjadi 5 persen untuk periode pelaporan Januari-Juni 2016. Lalu, delapan persen untuk Juli-Desember 2016.
(mdk/yud)