Kadin Sebut Aturan Turunan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, aturan turunan mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tetap berlaku.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, aturan turunan mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tetap berlaku.
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
-
Apa saja contoh kerja sama di bidang ekonomi antara Indonesia dan Malaysia? Dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi, Malaysia merupakan partner perdagangan terbesar kedua Indonesia, dengan jumlah investasi ke-5 di tahun 2022 di ASEAN.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Siapa saja yang bisa mendapat ucapan perpisahan kerja? Kata-kata perpisahan kerja banyak diungkapkan untuk melepas kepergian seseorang.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
Hal ini menanggapi pandangan soal aturan turunan UU Cipta Kerja, yang dianggap tidak valid berlaku saat regulasi tersebut diputuskan inkonstitusional bersyarat dan perlu diubah dalam 2 tahun.
"Keputusan MK terkait UU Cipta Kerja meyatakan itu masih berlaku. Ini (sejumlah aturan turunan) belum dibatalkan, tidak lho. Tetap berjalan. Dalam waktu 2 tahun itu masih harus disempurnakan pemerintah," kata Arsjad saat konferensi pers Menuju Rapimnas Kadin Indonesia 2021 di JCC, Jakarta, Jumat (26/11).
"PP yang sudah keluar itu tetap, sah. Kebanyakan PP untuk UU Cipta Kerja sudah dikerjakan oleh pemerintah. Jadi dengan demikian, PP tetap berlaju. Yang tidak boleh, buat PP baru," terangnya.
Dia tidak ingin roda ekonomi yang mulai kembali berjalan jadi terganggu akibat putusan MK atas UU Cipta Kerja. Arsjad ingin hasil terbaik yang bisa memberikan manfaat bagi segenap bangsa Indonesia.
"Kita bersama sebagai bangsa harus bersatu, jangan ada yang salah, hoax, akibatnya missinformasi. Ketenangan dari investor masuk, ekspor besar yang sedang berjalan, jangan semuanya sampai negatif," ungkapnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
DPR Gelar Raker Bahas Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja 6 Desember 2021
HNW: Pemerintah dan DPR Harus Melaksanakan Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Revisi UU Cipta Kerja Dikhawatirkan Turunkan Minat Investasi Asing
Rupiah Ditutup Melemah Seiring Respon Pasar Terkait Revisi UU Cipta Kerja
'Putusan MK terkait UU Cipta Kerja Tidak Menghasilkan Kepastian Hukum'
Aturan Pengupahan dalam UU Cipta Kerja Tetap Berlaku