Kapasitas Baru OJK: Bisa Lacak Rekening Judi Online dengan Cepat
Proses identifikasi dan penelusuran dapat dilakukan dengan lebih cepat dan menyeluruh.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan pihaknya kini memiliki kapasitas baru dalam menangani tindak pidana judi online melalui penggunaan Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Dengan adanya pusat ini, OJK dapat melacak lebih cepat rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi perjudian online.
"Sekarang juga dengan adanya kapasitas pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan scam center kita harapkan bisa lebih cepat dan menyeluruh proses penelurusannya," kata Mahendra usai peluncuran roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028, di Jakarta, Senin (25/11).
Lebih lanjut, Mahendra Siregar menyampaikan selama ini OJK sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang dicurigai terlibat dalam kegiatan ilegal seperti judi online.
Namun, dengan adanya teknologi pelacakan terbaru yang dimiliki oleh IASC, proses identifikasi dan penelusuran dapat dilakukan dengan lebih cepat dan menyeluruh.
"Kami selama ini semua informasi rekening yang mencurigai langsung kami lakukan pemblokiran," ujarnya.
OJK menegaskan bahwa upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk mendukung penuh langkah pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang merugikan banyak pihak. Melalui kerjasama dengan berbagai instansi terkait, OJK berusaha menjaga integritas sektor keuangan Indonesia agar tidak disalahgunakan untuk tujuan ilegal.
"Jadi, kami mendukung penuh proses untuk Pemerintah membasmi persoalan judol ini," ujarnya.
Sebagai informasi, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang juga didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) akhirnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Jumat (22/11/2024).
IASC adalah forum koordinasi yang melibatkan OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan dengan cepat dan berefek-jera.