Karut-marut pencairan JHT di bawah komando BPJS Ketenagakerjaan
Buruh menolak pencairan JHT saat berusia 56 tahun.
Tepat 1 Juli 2015, pemerintah meresmikan operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan demikian, seluruh pekerja wajib menjadi peserta jaminan sosial bidang ketenagakerjaan ini.
Dalam operasinya, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Namun, belakangan ini buruh dihebohkan dengan aturan pencairan JHT yang dinilai terlalu lama.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa saja program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Mengapa BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan? Program ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, dengan memberi subsidi bagi upah mereka.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris? Zainudin mengatakan santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.
-
Apa saja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris? "Ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana. Ini tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya"
Pemerintah memang telah mengeluarkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. Dalam aturan tersebut, Jaminan Hari tua (JHT) boleh dicairkan apabila para pekerja telah memasuki masa 10 tahun. Namun, pencairan dana JHT tersebut hanya boleh diambil 10 hingga 30 persen. Sisanya boleh diambil pada saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki usia 56 tahun.
Dalam aturan sebelumnya, pencairan JHT ada pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009. Di dalam aturan itu, JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan atau masa kepesertaannya lima tahun dan waktu tunggu satu bulan.
Aturan pencairan JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ramai-ramai ditolak buruh. Empat konfederasi serikat buruh serta 40 federasi Gerakan Buruh Indonesia (GBI) mengatakan, seharusnya dana JHT bisa cair dengan masa kepesertaan selama 5 tahun seperti halnya Jamsostek.
"Dan seharusnya dapat diambil semua 100 persen dana buruh," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam siaran pers, Jumat (3/7).
Ribuan buruh mengancam akan melakukan mogok nasional serta demo di Ibu kota jika regulasi tersebut masih diterapkan. "Bila pemerintah tidak merevisi PP JHT dan PP jaminan pensiun tersebut, maka kami akan melakukan judicial review terhadap kedua PP tersebut dan mogok nasional," ucapnya.
Vice President Communication Division BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik menganggap wajar apabila perubahan mekanisme tersebut mendapat pertentangan dari berbagai pihak. Namun begitu, BPJS bakal terus melakukan sosialisasi aturan baru tersebut.
"Kalau menyangkut angka kita tidak bisa mendahului ketentuan seperti PP. Pas PP-nya turun baru kita bisa kasih tahu semuanya," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta.
Namun demikian, baru-baru ini Presiden Joko Widodo meminta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk merevisi waktu pencairan JHT. Pemerintah akhirnya sepakat akan mengubah aturan ini dan JHT bisa dicairkan jika buruh berhenti bekerja atau terkena PHK.
"Kita sudah lapor ke presiden dan saya sudah mendapat perintah dari presiden, intinya jaminan hari tua itu presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK," kata Hanif kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7).
Menurut Hanif, pengambilan atau pencairan dana jaminan hari tua (JHT) untuk masa 10 tahun adalah bagi mereka yang masih peserta atau pekerja aktif. Kalau kena PHK misalnya dalam 1 bulan, maka yang bersangkutan bisa ambil JHT-nya.
"Konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini," tegasnya. Saat ini buruh menunggu realisasi pengubahan PP tentang JHT ini.
(mdk/idr)