KASN Catat 2.085 Kasus Pelanggaran PNS, Paling Banyak soal Netralitas
Jenis pelanggaran yang terbanyak di antaranya netralitas PNS, perbuatan tidak menyenangkan, masalah rumah tangga, dan perbuatan sewenang-wenang.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar kegiatan sosialisasi dan peluncuran piloting project Pengukuran Indeks Maturitas–Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) untuk ASN atau PNS pada Kamis (15/4).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui kanal platform Zoom dan YouTube ini bertujuan untuk mensosialisasikan aplikasi SINDEN (Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN), sebagai sarana pengukuran Indeks Maturitas, atau tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam penerapan NKK.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
Ketua KASN, Agus Pramusinto memaparkan, kegiatan tersebut merupakan upaya KASN untuk menjamin kualitas penerapan NKK pada instansi pemerintah dalam rangka mewujudkan PNS yang profesional dan berintegritas.
"Sehubungan dengan hal tersebut, KASN telah menetapkan Peraturan Ketua KASN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan menyediakan aplikasi SINDEN," ungkap Agus, Kamis (15/4).
Pengukuran Indeks Maturitas, sebagaimana akan diujicobakan kepada 16 instansi pemerintah melalui aplikasi SINDEN, menjadi sarana dalam menilai sejauh mana tingkat kepatuhan penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai PNS.
Berdasarkan hasil pengawasan KASN pada Januari 2020-April 2021, terdapat sebanyak 2.085 kasus pelanggaran NKK PNS yang telah diproses oleh KASN.
Jenis pelanggaran yang terbanyak di antaranya netralitas PNS, perbuatan tidak menyenangkan, masalah rumah tangga, dan perbuatan sewenang-wenang.
"Pelanggaran tersebut dapat diminimalisir dengan menyusun peraturan kode etik dan kode perilaku secara membumi, dan menciptakan komitmen yang kuat dalam hal penerapan kode etik dan kode perilaku mulai dari level pimpinan hingga level staf," ujar Asisten KASN, Iip Ilham Firman.
Nurhasni yang merupakan Asisten KASN dalam bidang pengawasan lain menyampaikan, pengukuran Indeks Maturitas menjadi urgen karena sebagai pedoman Instansi Pemerintah dalam kebijakan NKK, mendukung penguatan sosialisasi NKK di setiap instansi, mendorong penegakan kepatuhan NKK, serta sebagai bentuk monitoring dan evaluasi keberlanjutan penerapan NKK.
"Pengukuran Indeks Maturitas akan dinilai berdasarkan 4 kriteria, yaitu penyediaan kebijakan internal; proses internalisasi, institusionalisasi dan eksternalisasi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; serta kesinambungan sistem," paparnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Selama Ramadan, Pemkot Padang Kurangi Jam Kerja ASN
Masuki Bulan Puasa, Pemda Garut Ubah Apel Gabungan Jadi Tausiah Ramadan
Presiden Jokowi Teken Aturan Cuti Bersama Dua Hari untuk PNS di 2021
Jokowi Lebur Kemenristekdikti dan Kemendikbud, Bagaimana Nasib PNS-nya?
Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama untuk ASN di 2021
Wagub DKI Ingatkan ASN, Ada Sanksi Jika Nekat Mudik Lebaran 2021