Kasus-kasus pembobolan kartu kredit yang menggemparkan
Kerugian pembobolan kartu kredit di Indonesia mencapai miliaran Rupiah.
Kejahatan melalui internet atau cyber crime masih saja marak di Indonesia. Skimming kartu Automated Teller Machine (ATM) dan kejahatan carding atau pembobolan kartu kredit marak terjadi di mana-mana.
Polisi sendiri mengaku kesulitan untuk menangkap pelaku pembobolan kartu kredit. Kepala Unit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar DJoko Purbohadijoyo mengatakan Indonesia saat ini sangat minim regulasi untuk mengantisipasi kejahatan seperti ini.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama penerbitan Kartu Kredit Indonesia? PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) menandatangani kerja sama penerbitan kartu kredit pemerintah domestik (KKPD) atau yang saat ini disebut dengan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah.
-
Di mana kebakaran besar yang memicu diterapkannya kredit rumah di Jakarta? Salah satu momen penerapan kredit rumah terjadi pada 1917, setelah terjadi bencana kebakaran hebat di wilayah Kramat Kwintang.
-
Apa itu kartu kredit menurut OJK? Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran non tunai yang sudah lama hadir di sekitar kita guna mempermudah transaksi menjadi lebih cepat dan mudah.
-
Mengapa BNI dan Bank Lampung berkolaborasi untuk menerbitkan Kartu Kredit Indonesia? Langkah ini merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh BNI dalam memperluas kerja sama bersama bank daerah, khususnya dalam rangka mempercepat proses digitalisasi transaksi perbankan sekaligus bentuk komitmen perseroan dalam menggunakan produk dalam negeri.
-
Bagaimana sistem cicilan kredit rumah di Jakarta pada zaman Belanda? Tetapi korban kebakaran harus menunggu selama 10 sampai 15 tahun,” tulis Candrian di videonya Setelah mengikuti program ini, warga yang mendaftar kemudian akan diarahkan untuk memilih jenis rumah yang akan ditempati.Dari surat kabar yang beredar di masa itu yakni Locale Techniek, ada beberapa jenis rumah yang ditawarkan.
-
Dimana kegiatan penyerahan Kredit Jatim Ritel dilakukan? kini bankjatim melakukan aksi penyaluran Kredit Jatim Ritel kepada salah satu nasabahnya dalam kegiatan “The 4th Kampoeng Kreasi” yang diselenggarakan oleh Pemprov Jatim di Royal Plaza, Kamis (1/6).
"Kita sulit menangkap pelaku pembobolan terutama orang asing karena berkaitan dengan kedaulatan negara, walaupun ada kerja sama antar kepolisan. Tapi tetap harus meminta izin jika ingin memproses penjahat di negara lain, kta tidak bisa sembarangan tangkap, kan kita harus izin," ujarnya.
Namun demikian, peringkat pembobolan kartu kredit di Indonesia masih berada pada posisi kedua terendah dibandingkan negara lain di wilayah Asia Pasifik. Sedangkan berdasarkan data Visa, peringkat fraud Indonesia berada pada posisi ketiga terendah dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara.
Data terakhir Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter mencatat, pada bulan Mei 2013 saja, tercatat telah terjadi 1.009 kasus pembobolan (fraud) yang dilaporkan dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,37 miliar.
Kejahatan kartu kredit yang paling banyak terjadi adalah pencurian indentitas dan card not present (CNP). Dengan jumlah kasus pencurian identitas sebanyak 402 kasus dan CNP 458 kasus dengan nilai masing masing Rp 1,14 miliar dan Rp 545 juta yang dialami 18 penerbit.
Berangkat dari data tersebut, dengan semakin canggih teknologi semakin terbuka pula peluang melakukan tindak kejahatan tak terkecuali di dunia perbankan, berikut sejumlah kasus pembobolan kartu kredit yang pernah terjadi di Indonesia.
Pembobolan kartu kredit milik Dirut Perludem
Dompet milik Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu & Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dicuri beserta kartu kredit di dalamnya. Pelaku lalu memakai kartu kredit tersebut untuk belanja 50 gram emas di dua toko lebih dari 25 juta.
Peristiwa itu terjadi saat Titi tengah bersantai menikmati teh di salah satu resto Jalan HOS Cokroaminoto Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/11). Titi begitu terkejut begitu menerima notifikasi transaksi pembelian emas via pesan singkat ke ponselnya. Dari kartu kredit CIMB Niaga Rp 12.835.000 juta di toko emas Gajah Mada Jewellery. Lalu beruntun datang lagi notifikasi SMS transaksi kartu kredit Citibank Visa di toko emas Nanjak Jalan Paseban No. 3C, Rp 12.875.000 juta.
Setelah ditelusuri ternyata pelakua adalah wanita berhijab. Dia terekam CCTV saat transaksi di Toko Emas Gajah Mada Jewellery.
Setelah bertransaksi, pelaku meninggalkan dompet yang sudah dikuras isinya di Gado-Gado Boplo, Thamrin City. Titi sudah melaporkan kehilangan, dan tindak pidana pencuriannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Korban Penjambretan
Tahun lalu, korban penjambretan bernama Irene telah kehilangan handphone, dompet, uang dan kartu kredit BCA. Dalam kasusnya tersebut, pihak bank memberitahukan bahwa kartu kredit sudah digunakan dengan nominal transaksi mencapai Rp 30 juta.
Irene pun meneruskan laporan itu ke Polresta Medan, dan dari penyelidikan yang dilakukan, petugas pun mendapatkan jejak pelaku bernama Dewi yang merupakan seorang pegawai di salah satu toko di Sun Plaza, Medan.
Penangkapan pencuri handal kartu kredit dan debit
Tahun lalu, empat pelaku pencurian data kartu kredit dan kartu debit diciduk petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Keempatnya yakni SA (36), TK (37), FA (36) dan KN (28). Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda dengan barang bukti 40 kartu kredit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kala itu menuturkan penangkapan berawal dari puluhan pengguna kartu kredit maupun debit yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di rekeningnya.
"Setelah ditelusuri ternyata sebagian besar pelapor adalah mereka yang kerap melakukan transaksi di kasir toko Body Shop di wilayah Jakarta dan Padang," ujar Rikwanto.
Selain itu, petugas juga masih memburu tiga pelaku yang diduga menggunakan kartu kredit dan debit yang sudah diisi dengan data-data orang lain.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 31 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 3 dan Pasal 5 UU no. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara," tandasnya.
Kasus di atas hanya sebagian dari pembobolan kartu kredit di Indonesia. Kasus ini sangat marak, dan merdeka.com kali ini mencoba mengulas soal kartu kredit di Indonesia. Tunggu berita selanjutnya.
(mdk/idr)