Kata BKPM soal Yahoo, Google, Twitter dan Facebook tak bayar pajak
Keempat perusahaan raksasa digital tersebut hanya membuka kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut Facebook, Twitter, Google dan Yahoo belum pernah membayar pajak. Mengingat, keempatnya terdaftar sebagai badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengatakan keempat perusahaan raksasa digital tersebut hanya membuka kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA). Hal tersebut membuat perusahaan tersebut tidak diizinkan melakukan aktivitas bisnis di Indonesia karena tidak membentuk badan hukumnya di Tanah Air.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa BPH Migas memantau pasokan BBM di Papua Barat Daya? “Kami tentu ingin mengetahui kondisi terkini dari penyediaan dan pendistribusian BBM, khususnya untuk area Papua dan Maluku dengan ragam tantangan yang dimiliki. Hingga saat ini, kondisi stok BBM di Papua Barat Daya dalam kondisi aman,” tutur Erika saat ditemui di Fuel Terminal Sorong, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (10/07/2024).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Kenapa BKPN mendesak BPOM untuk melakukan sosialisasi tentang pelabelan BPA? “Kebijakan pelabelan BPA sangat membantu konsumen untuk memilih produk yang lebih aman,”.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
"Tapi kalau memang ada bisnis yang direct langsung dari perusahaan di sana, mereka tidak boleh. Tapi kalau iya, kita akan cabut izinnya," ujar Azhar di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/4).
Azhar meminta semua pihak untuk mencermati aktivitas bisnis yang dilakukan empat perusahaan digital tersebut. Sebab, banyak yang menyebut beberapa konten iklan yang terpasang merupakan aktifitas KPPA di Indonesia.
"Belum tentu KPPA-nya. Bisa jadi misalnya Yahoo yang ada di Amerika Serikat, belum tentu kantor perwakilan di sini. Kantor perwakilannya memang di sini, tapi bukan melakukan bisnis," kata dia.
Dia pun menegaskan akan mencabut izin empat perusahaan tersebut jika terbukti menyalahi aturan.
"Akan kita cabut. Kalau KPPA izin kami itu tidak melakukan bisnis. Sekarang yang perlu diperhatikan apakah KPPA itu melakukan bisnis? Kalau memang iya siapa? Perlu diperdalam," pungkas dia.
Baca juga:
Menkeu: Facebook, twitter, Google, dan Yahoo tak pernah bayar pajak
KEIN: Gaji Rp 4,5 juta bebas pajak terlalu kecil, harusnya Rp 6 juta
Pemerintah pastikan investor smelter dapat pengurangan pajak
Tak bayar pajak 5 tahun, rekening 24 penunggak di Aceh diblokir
Kanwil Jakarta Pusat bakal tagih 90 persen tunggakan pajak tahun ini