Kata Menko Muhadjir Soal Beda Tafsir Gaji Guru Honorer dari Dana BOS
Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendi, meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak selisih paham terkait perbedaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun ini.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendi, meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak selisih paham terkait perbedaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun ini.
Seperti diketahui, Kemendikbud memperbolehkan separuh atau 50 persen dana BOS digunakan untuk membayar gaji guru. Hal ini berbeda dengan Kemenag yang hanya menoleransi 30 persen dana BOS madrasah yang boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
-
Kapan Ganjar-Mahfud berangkat ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Kapan Tim Kota Bandung dan Kemenko PMK melakukan kunjungan? Akhir Oktober lalu, mereka datang ke Kecamatan Lengkong dan Kiaracondong sebagai tindak lanjut dari evaluasi terpadu percepatan penurunan stunting di Provinsi Jawa Barat yang digelar Kemenko PMK.
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Di mana Tim Kota Bandung dan Kemenko PMK melakukan kunjungan? Akhir Oktober lalu, mereka datang ke Kecamatan Lengkong dan Kiaracondong sebagai tindak lanjut dari evaluasi terpadu percepatan penurunan stunting di Provinsi Jawa Barat yang digelar Kemenko PMK.
-
Apa yang menjadi fokus dari kunjungan Tim Kota Bandung dan Kemenko PMK? Salah satu kegiatan yang rutin dilakukan adalah mengunjungi kepada berisiko stunting. Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Bandung bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia terus berkolaborasi dan mengevaluasi kinerja petugas di lapangan.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
"Perlu dijaga agar perbedaan kebijakan tidak menimbulkan perbedaan di lapangan antara Kemenag dan Kemendikbud saya minta ada satu bahasa lah dalam memahami masalah BOS walau secara struktural beda," kata dia di Kantornya, Jakarta, Rabu (4/3).
Menko Muhadjir mengatakan perbedaan itu memang terjadi karena di Kemenag semua madrasah masih di tangan pusat, sementara di Kemendikbud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menjadi urusan pemerintah konstituen di mana tanggungjawabnya terbagi antara pusat dan daerah.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Perubahan itu guna mengefisienkan pemberian dana BOS, langsung ke sekolah.
Melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Mendikbud, Ade Erlangga Masdiana, mengatakan 50 persen dana BOS, dapat digunakan untuk membayar guru Honorer.
"Intinya sebenarnya, pada Permendikbud no 8 tahun 2020, tentang penyaluran dana BOS, ada beberapa klue yang harus dilihat. Seperti pasal 9 menyebutkan bagian itu, penggunaan dana BOS, bisa digunakan untuk pembayaran honor guru, tapi hanya 50 persen, dari sebelumnya 20 persen," ujarnya di Jakarta, Sabtu (15/2).
Namun, Erlangga menambahkan, 50 persen guru honorer yang bisa mendapatkan uang melalui dana BOS itu harus memenuhi dua syarat, di antaranya guru yang dibayarkan dengan dana BOS, tidak boleh guru yang baru di daftarkan pada 2020.
"Jadi, batas waktunya 31 Desember 2019, data guru non aparatur sipil negara (ASN), yang ada di depode," ujar Erlangga.
(mdk/bim)