Ke Istana Merdeka, Keluarga Korban Lion Air JT-610 Sampaikan 2 Tuntutan Pada Jokowi
Dengan memakai atribut payung hitam sambil masing-masing membawa foto keluarga yang menjadi korban, mereka membentangkan empat spanduk besar bertuliskan ungkapan kekecewaan mereka selaku keluarga korban kecelakaan pesawat naas tersebut.
Sekitar 60 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP mendatangi halaman istana merdeka, Jakarta. Maksud kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi langsung pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan memakai atribut payung hitam sambil masing-masing membawa foto keluarga yang menjadi korban, mereka membentangkan empat spanduk besar bertuliskan ungkapan kekecewaan mereka selaku keluarga korban kecelakaan pesawat naas tersebut.
-
Bagaimana cara Lion Air merawat pesawatnya? Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional. Setiap pesawat diperlakukan (penanganan) penuh perhatian dan ketelitian, mengikuti regulasi yang ketat industri penerbangan.
-
Kenapa pesawat Lion Air masuk bengkel? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Apa saja jenis perawatan yang dilakukan pada pesawat Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Kapan pesawat Lion Air masuk bengkel untuk perawatan? Jadwal ini mencakup interval waktu, jam terbang, atau jumlah pergerakan (lepas landas dan mendarat) yang harus dipenuhi oleh pesawat udara sebelum masuk bengkel.
-
Kenapa AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Kapan AirAsia QZ8501 jatuh? Pada 28 Desember 2014, pesawat AirAsia QZ8501 lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura.
Bunyi spanduk tersebut adalah "Menuntut pemerintah untuk memberi perhatian terhadap penanganan kasus Lion Air JT-610". Kemudian spanduk berikutnya berbunyi "Pak Jokowi, disana masih ada 64 jasad menunggu dievakuasi". Selanjutnya bertuliskan "Pengabaian keselamatan demi mengeruk keuntungan PT Lion air berubah tragedi kemanusiaan". Lalu yang terakhir bertuliskan "Tuntutan keluarga korban tragedi Lion Air JT-610, mana tanggung jawabmu Rusdi Kirana?".
Koordinator aksi penyampaian aspirasi dengan mengumumkan bahwasanya pihak keluarga korban secara resmi mengirimkan surat ditujukan kepada Presiden Jokowi pada sore hari ini. Adapun isi surat tersebut dibacakan saat aksi berlangsung oleh Inchy Ayorbaba, seorang istri yang suaminya menjadi korban tragedi kecelakaan pesawat tersebut yaitu Paul Ferdinand Ayorbaba.
Awalan surat tersebut berisi apresiasi dan rasa terima kasih bagi semua pihak yang telah terlibat selama evakuasi korban yang berlangsung selama 13 hari sejak kejadian.
"Selain itu, kami juga mengapresiasi instruksi Bapak kepada Tim Kerja untuk menggunakan peralatan modern agar dapat mendeteksi korban di dasar laut, baik dengan kamera maupun scan sonar dalam rangka mencari korban yang belum ditemukan, sebagaimana yang Bapak sampaikan dalam konferensi pers di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok pada tanggal 2 November 2018," kata Inchy melalui pengeras suara di lokasi, Kamis (13/12),
Dia melanjutkan, berkat instruksi tersebut terdapat 125 (seratus dua puluh lima) korban yang telah berhasil ditemukan dan diidentifikasi. "Namun demikian, hingga hari penutupan pencarian korban pada tanggal 10 November 2018 masih terdapat 64 (enam puluh empat) korban yang belum ditemukan dan teridentifikasi," dia menambahkan.
Ada dua poin penting yang menjadi tuntutan mereka. Pertama adalah menuntut adanya pencarian korban tahap kedua sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak perusahaan.
"Terkait dengan 64 korban tersebut, pada tanggal 23 November 2018 pihak Lion Air telah berjanji kepada kami akan melakukan dan membiayai pencarian lanjutan tahap
ke-2. Namun demikian hingga hari ini, janji tersebut belum juga terealisasi. Oleh sebab itu, kami selaku keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 memohon berkenan Bapak Presiden untuk dapat memfasilitasi tuntutan kami kepada pihak Lion Air," ujarnya.
Selain itu, pihak Lion Air juga diwajibkan untuk memberikan update informasi setiap hari mengenai proses pencarian lanjutan tahap ke-2 dimaksud, yang disampaikan oleh Direksi PT Lion Mentari Airlines yang berkompeten dan berwenang dalam bidangnya.
Sebagai pihak keluarga, mereka menekankan pentingnya penemuan para korban tersebut agar dapat melakukan pemakaman secara layak. Pihak Lion Air juga dituntut untuk melanjutkan kewajibannya melakukan pendampingan kepada para keluarga korban, baik yang anggota keluarganya sudah ditemukan maupun yang belum.
"Dalam hal ini pendampingan kepada keluarga 64 (enam puluh empat) korban yang belum ditemukan dan teridentifikasi dapat diberikan dalam bentuk antara lain pemberian fasilitas biaya transportasi pergi-pulang, penginapan, konsumsi bagi keluarga yang berada di luar Jakarta selama proses pencarian lanjutan korban tahap ke-2 masih berlangsung, serta pemberian uang tunggu tambahan."
Poin kedua adalah terkait pemberian asuransi dan santunan bagi keluarga korban yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara. Dimana pihak keluarga diberi syarat tertentu jika ingin asuransi dan uang santunannya dapat dicairkan.
"Pihak Lion Air harus segera merealisasikan pemberian ganti rugi santunan kepada keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya perjanjian lain yang bersifat memaksa dari pihak manapun. Dalam menghadapi adanya kemungkinan terburuk, kami memohon dengan segala kerendahan hati agar pemerintah dapat turut mengawal realisasi dari setiap janji yang diberikan oleh pihak Lion Air kepada seluruh keluarga penumpang.aktif mengawasi pemberian ganti rugi/santunan yang wajib diberikan oleh pihak Lion Air, mengawasi dan memberikan sanksi kepada Lion Air sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan. Semoga Bapak Presiden berkenan untuk memfasilitasi tuntutan kami terhadap pihak Lion Air tersebut. Atas perhatian dan arahan lebih lanjut dari Bapak, kami sampaikan terima kasih."
Baca juga:
Menhub Budi Tegaskan Lion Air Layak Terbang
KNKT Sebut AOA Lion Air Bermasalah Tapi Tidak Diganti Baru, Hanya Diperbaiki
KNKT Tegaskan Lion Air PK-LQP Layak Terbang
KNKT Masih Pelajari Sistem Mesin Lion Air PK-LQP Jatuh di Karawang
KNKT Pastikan Lion Air PK LQP JT 610 Laik Terbang
Hotman Paris Ajak Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing di Amerika