Kembangkan layanan elektronik, Ditjen Pajak gandeng 3 bank BUMN
"Melalui Nota Kesepahaman ini, DJP dan pihak bank sepakat bekerja sama mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik termasuk e-billing, kiosk pajak dan layanan elektronik lainnya, serta pengembangan Kartu Pintar NPWP."
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama pemanfaatan layanan pajak dan jasa perbankan dengan tiga Direktur Utama bank Badan Usaha Milik Negara. Ketiga bank tersebut antara lain Bank Negara lndonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri.
"Melalui Nota Kesepahaman ini, DJP dan pihak bank sepakat bekerja sama mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik termasuk e-billing, kiosk pajak dan layanan elektronik lainnya, serta pengembangan Kartu Pintar NPWP," ujar Robert di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (18/4).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa bank sampah Pandu Sirkaya dibentuk di Tambakreja? Pembentukan bank sampah Pandu Sirkaya berawal dari kepedulian warga Tambakreja menjaga kebersihan lingkungan.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang ditukarkan warga Tambakreja dengan sembako di bank sampah Pandu Sirkaya? “Sampah yang dibawa ini seperti plastik, dus, terus kantong besar. Sampah itu bisa ditukarkan langsung. Kalau seharga Rp16 ribu bisa ditukarkan dengan minyak, sabun cuci, sabun mandi, dan sebagainya,” kata Yani Kabul dikutip dari Liputan6.com.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
Robert mengatakan, pengembangan e-billing saat ini sudah berjalan secara nasional. DJP dan pihak bank akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, termasuk penyempurnaan sistem billing bulk, perbaikan pembayaran billing valas, pengembangan kanal pembuatan Kode Billing, sosialisasi bersama dan evaluasi pengembangan billing.
Di samping peningkatan layanan e-billing, layanan kiosk pajak juga akan dikembangkan yang nantinya akan mencakup fitur pendaftaran NPWP, pembuatan billing, pelaporan SPT dan pelayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak. DJP dan pihak bank juga akan mulai menjajaki kerja sama e-payment pajak melalui aplikasi pengirim pesan instan.
DJP dan pihak bank juga sepakat untuk bekerja sama menerbitkan Kartu Pintar NPWP yang disediakan oleh pihak bank dalam bentuk kartu elektronik, baik uang elektronik atau kartu debit yang akan di-inject dengan Kartin milik DJP. sehingga dapat mengintegrasikan data identitas NPWP, data identitas kepegawaian. serta data identitas lainnya.
Pada tahap ini, Kartu Pintar NPWP akan mulai dikembangkan untuk pegawai DJP sekaligus berfungsi sebagai kartu tanda pengenal pegawai di seluruh unit kerja DJP. Diharapkan program ini dapat menjadi purwarupa bagi pengembangan penyediaan Kartu Pintar NPWP untuk masyarakat luas.
Peningkatan kualitas serta perluasan jangkauan layanan merupakan bagian dari upaya DJP untuk hadir sebagai institusi yang memberikan pelayanan prima agar seluruh masyarakat/wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah, cepat, aman, dan nyaman.
Peningkatan layanan merupakan bagian dari program Reformasi Perpajakan yang sedang dijalankan Pemerintah. Dengan jangkauan pelayanan yang lebih luas dan berkualitas tinggi, DJP berharap dapat mengurangi biaya kepatuhan, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas baik bagi Wajib Pajak maupun DJP sebagai administrator perpajakan.
Baca juga:
SKK Migas rayu Menkeu Sri Mulyani agar industri hulu migas dapat tax holiday
Mulai 2019 turis ke Jepang dipungut pajak Sayonara sebesar Rp 128.700
Kadin sebut kebijakan insentif pajak bakal tarik lebih banyak investor
Bank Dunia beberkan tantangan dan peluang ekonomi Indonesia ke depan
Lahan parkir di RSUD ini disegel karena tak bayar pajak 3 tahun