Kemenaker Dituding Gantung Kepastian Beasiswa Anak Buruh Korban Kecelakaan Kerja
Padahal rencana ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kementerian Ketenagakerjaan dituding menggantung kepastian pemberian beasiswa kepada anak dari peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Padahal rencana ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, perubahan tersebut membuat manfaat yang diterima pekerja mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Adapun manfaat yang meningkat adalah penggantian biaya tranportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya penunjang diagnostik dan santunan berkala.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Apa saja program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Kenapa Pemkot Makassar memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan? Sebagai tindak lanjut atas visi dan misi Walikota Makassar, Bapak Danny Pomanto, dimana beliau ingin menciptakan Kota Makassar sebagai Kota yang resillience yaitu kota yang punya daya tahan. Sehingga, salah satu cara mendukung implementasi dari visi dan misi Kota Makassar tersebut adalah dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Makassar,” ujar Yasir.
-
Siapa yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan? "Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek," jelas Zainudin.
-
Mengapa BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan? Program ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, dengan memberi subsidi bagi upah mereka.
"Ada juga bantuan beasiswa baik jumlah anak maupun nilai beasiswa, dan biaya pemakaman. Sementara itu biaya alat bantu dengar, biaya kacamata dan biaya homecare diberlakukan dari yang sebelumnya tidak ada. Tentunya peningkatan manfaat JKK dan JKm ini sangat mendukung pekerja dan keluarganya," ujar Timboel, Jakarta, Rabu (24/3).
Salah satu manfaat yang meningkat dengan cukup signifikan adalah tentang beasiswa kepada anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dari tingkat Taman Kanak-kanan (TK) sampai Perguruan Tinggi, maksimal 2 anak. Tingkat TK dan SD mendapat beasiswa Rp 1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun, tingkat SMP mendapat Rp2 juta per tahun (maksimal 3 tahun), tingkat SMA mendapat Rp3 juta per tahun (maksimal 3 tahun), dan tingkat Perguruan Tinggi mendapat Rp12 juta per tahun (maksimal 5 tahun).
"Pasal 25 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (5) PP Nomor 82 Tahun 2019 ini mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh beasiswa Pendidikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)," jelas Timboel.
Timboel melanjutkan, manfaat beasiswa yang baik tersebut ternyata sampai saat ini belum juga terealisir mengingat Permenaker belum juga terbit sehingga anak-anak yang seharusnya sudah mendapatkan beasiswa ternyata belum juga memperolehnya. Pada saat tahun ajaran baru tahun lalu seharusnya beasiswa ini dapat mendukung anak-anak masuk sekolah, demikian juga tahun ajaran baru tahun ini akan tiba, khususnya untuk anak-anak yang akan masuk perguruan tinggi.
"Hingga saat ini Menteri Ketenagakerjaan tidak pernah menginformasikan alasan keterlambatan pembuatan Permenaker. Di lapangan pihak BPJamsostek yang cenderung disalahkan atas belum diterimanya beasiswa ini, padahal pihak BPJamsostek belum berani memberikan beasiswa ini karena belum adanya Permenaker yang diamanatkan PP No. 82 Tahun 2019 tersebut," jelasnya.
Direksi BPJamsostek, kata Timboel, hanya bisa menjanjikan dan menjamin hak atas beasiswa ini akan diberikan setelah Permenaker keluar. Dananya sudah tersedia dan siap diberikan. Tentunya, bila BPJamsostek memberikan beasiswa tanpa hadirnya Permenaker maka hal tersebut bisa menjadi masalah hukum bagi Direksi BPJamsostek nantinya.
"Sejak diundangakan PP Nomor 82 Tahun 2019 hingga saat ini sudah hampir satu tahun empat bulan. Mengapa membuat Permenaker bisa lama seperti ini sehingga menggantung hak anak-anak atas beasiswa? Masalahnya dimana dan bagaimana perkembangannya, hingga saat ini Ibu Menteri Ketenagakerjan tidak menginformasikannya kepada masyarakat," tandasnya.
(mdk/azz)