Kemendagri Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Tepat Waktu
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo menegaskan, rumor yang mengatakan THR tahun ini akan molor tidaklah benar. Sebab setiap daerah seharusnya sudah menganggarkan untuk membayar THR sejak tahun sebelumnya.
Kementerian Dalam Negeri memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 TNI, Polri dan PNS akan dibayar tepat waktu dan tidak akan mengalami keterlambatan meski diatur oleh masing-masing kepala daerah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan THR dan gaji ke 13 akan cair paling cepat tanggal 24 Mei atau 10 hari sebelum hari raya Lebaran tiba. Pencairan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2019.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Kapan rapat mingguan TPN Ganjar-Mahfud digelar? TPN Gelar Rapat Mingguan: Mantapkan Gerakan Blusukan Ganjar-Mahfud yang Tak Bisa Dilakukan Prabowo Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, menggelar rapat mingguan di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
"Sesuai PP 35 dan PP 36 semuanya akan terbayar tepat pada waktunya sehingga apa yang diinstruksikan bapak Presiden akan dibayar tanggal 24 Mei yaitu 10 hari sebelum hari raya, semua akan dapat direalisasikan," kata dia di kantornya, Rabu (15/5).
Dia menegaskan, rumor yang mengatakan THR tahun ini akan molor tidaklah benar. Sebab setiap daerah seharusnya sudah menganggarkan untuk membayar THR sejak tahun sebelumnya. Sehingga dipastikan pembayaran THR dan gaji ke 13 tidak akan mengalami hambatan.
"Petunjuk teknis nanti juga akan diterbitkan Pak Dirjen Bina Keuangan Daerah karena memang daerah inilah yang terbebankan pada APBD sehingga dengan demikian, hari ini akan diterbitkan surat edaran untuk dapat merealisasikan," ujarnya.
Dalam kesempatan serupa, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarifuddin menyebutkan dengan adanya beberapa kebijakan yang sudah diterbitkan memberi kepastian bahwa THR dan gaji ke 13 dapat dibayarkan tepat waktu.
Dia mengungkapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2018 Nomor 38 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah diimbau agar setiap daerah mengalokasikan anggaran pembayaran THR dan gaji ke 13.
"Jadi di dalam peraturan itu sudah ditegaskan di sana bahwa diminta kepada pemda untuk menyediakan anggaran gaji ke 13 dan THR. Artinya, dengan pengaturan itu kita harapkan daerah seyogyanya semua sudah menganggarkan di dalam APBD nya," ujarnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi adanya daerah yang belum menganggarkan, atau sudah menganggarkan tetapi dananya tidak ada maka penyediaan dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa harus menunggu perubahan APBD 2019. Hal itu dikarenakan pembayaran THR dan Gaji ke 13 merupakan kebutuhan mendesak.
"Oleh karena itu, harapan kita pemerintah pusat, dengan keluarnya PP 35 dan 36 ini tidak ada lagi daerah yang merasa kesulitan lagi di dalam menyediakan anggarannya," tutupnya.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sebelumnya membuat surat yang ditunjukkan untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Syafruddin. Dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ yang dikirim pada Senin 13 Mei 2019, Tjahjo meminta pemerintah merevisi pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2019.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa teknis pemberian gaji, pensiunan, tunjangan ketiga belas, dan THR yang bersumber pada APBD diatur oleh Perda. Hal tersebut berpotensi menghambat pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 dan THR, sehingga tidak tepat waktu.
Menurutnya, permintaan revisi THR dan gaji PNS ke-13 adalah hal yang wajar. Andaikan THR tahun ini tak tepat waktu, Tjahjo meminta agar pemerintah tak disalahkan.
Baca juga:
Mendagri Pastikan Pencairan THR dan Gaji ke-14 PNS Tak Molor
Aturan Diteken Sri Mulyani, THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran
Ini Besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di Lembaga Non Struktural
Jokowi Tandatangani Aturan Pencairan THR untuk PNS, Ini Rinciannya
Menaker Minta THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Disnaker Karawang Mulai Buka Posko Satgas Pengaduan THR