Kemenhub cabut izin maskapai yang tak sampaikan laporan keuangan
"Setelah 31 Juli 2016 akan diberi SP 3, dan 31 Agustus 2016 akan dibekukan izin usahanya," kata dia.
Kementerian Perhubungan mengancam bakal membekukan usaha maskapai yang tak memberikan laporan keuangan tahun 2015. Sebab, baru 45 dari 61 badan usaha yang menyampaikan laporan keuangan tahun 2015.
"Berdasarkan UU no.1 tahun 2009 mengenai penerbangan dan PM no.18 tahun 2015 bahwa pemegang izin usaha angkutan udara niaga wajib menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah di audit. Tapi dari 61 badan usaha yang wajib menyampaikan laporan, baru 45 badan usaha yang melaporkan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo di kantornya, Jakarta, Selasa (10/5).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan kewenangan penerbangan perintis diambil alih pemerintah pusat? “Sejak ada regulasi itu, kami di provinsi tidak bisa lagi menganggarkan subsidi angkutan udara. Karena tidak ada lagi kewenangannya di kami, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) juga ketat soal itu,” ungkap Heru kepada Tim Liputan Diskominfo Kaltim.
Dari 45 badan usaha tersebut terdiri dari 14 badan usaha niaga angkutan udara berjadwal dan 31 badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal. Dari 14 badan usaha angkutan udara biaga berjadwal, sebanyak 12 badan usaha sudah memenuhi ekuitas positif dan 2 badan usaha ekuitas negatif.
"Sedangkan 31 badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal yang sudah kami evaluasi, ada 29 badan usaha ekuitas positif dan 2 ekuitas negatif," kata dia.
Sedangkan, yang belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2015 ada 16 badan usaha, yang terdiri dari 3 badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan 13 badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal.
"Dari 13 badan usaha tersebut, ada 9 badan usaha meminta perpanjangan waktu dan 4 belum menyampaikan laporan," jelas dia.
Suprasetyo menambahkan, bagi yang belum menyampaikan laporan keuangan maka akan dikenakan sanksi. Jika belum menyampaikan laporan setelah tanggal 30 April 2016 maka akan dipublikasikan melalui media. Setelah 31 Mei 2016 akan diberikan Surat Peringatan pertama atau SP 1 dan denda administratif.
Setelah 30 Juni 2016 belum menyampaikan laporan, maka badan usaha akan diberikan SP 2 dan dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Setelah 31 Juli 2016 akan diberi SP 3, dan 31 Agustus 2016 belum menyampaikan laporan keuangan akan dibekukan izin usaha. Setelah 30 September 2016 belum menyampaikan laporan surat izin usaha akan dicabut," pungkas dia.
(mdk/sau)