Kemenhub: Moratorium izin rute baru, teguran keras buat Lion Air
Lion AIr harus membuktikan diri menjalankan SOP penanganan krisis saat keterlambatan maupun pembatalan penerbangan.
Kementerian Perhubungan telah memanggil pihak Lion Air terkait kacaunya jadwal penerbangan maskapai ini pekan lalu. Setidaknya, ada 16 penerbangan mengalami keterlambatan, ribuan orang terlantar, hingga mengamuk di Bandara Soekarno Hatta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menuturkan, pihaknya meminta Lion Air mempresentasikan standar operasional prosedur (SOP). Terutama saat menghadapi krisis akibat keterlambatan maupun pembatalan penerbangan.
-
Bagaimana cara Lion Air merawat pesawatnya? Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional. Setiap pesawat diperlakukan (penanganan) penuh perhatian dan ketelitian, mengikuti regulasi yang ketat industri penerbangan.
-
Kenapa pesawat Lion Air masuk bengkel? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Apa saja jenis perawatan yang dilakukan pada pesawat Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Kapan aturan kompensasi delay penerbangan berlaku? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
-
Apa saja jenis kompensasi yang diberikan kepada penumpang pesawat yang mengalami delay? - Kategori 1, keterlambatan selama 30 hingga 60 menit. Pada kategori ini, para penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.- Kategori 2, keterlambatan selama 61 hingga 120 menit. Pada kategori ini para penumpang harus mendapatkan kompensasi minuman dan makanan ringan.- Kategori 3, keterlambatan selama 121 hingga 180 menit. Ketika mengalami keterlambatan hingga 3 jam lamanya, maskapai wajib memberikan makanan berat dan minuman.- Kategori 4, keterlambatan selama 181 hingga 240 menit. Pada keterlambatan selama berjam-jam ini, para penumpang wajib mendapatkan kompensasi keterlambatan berupa minuman, makanan ringan, hingga makanan berat.- Kategori 5, jika delay lebih dari 240 menit atau 4 jam, maka kompensasi yang diberikan yaitu ganti rugi sebesar Rp300.000, baik berupa uang tunai ataupun voucher yang bisa diuangkan.Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.- Kategori 6, terjadi saat adanya pembatalan penerbangan. Dalam kondisi seperti ini, penumpang berhak memperoleh kompensasi berupa refund (pengembalian dana tiket) atau pengalihan pada penerbangan selanjutnya.
-
Mengapa penumpang pesawat yang mengalami delay berhak mendapatkan kompensasi? "Dengan demikian, penumpang tidak merasa terlunta-lunta sekaligus merasakan hak kenyamanannya akibat ketidakpastian jadwal keberangkatan pesawat," tulis laman MPM Insurance, dikutip Jumat (13/9).
"Saya sebagai wakil kementerian perhubungan permohonan maaf sudah kami terima tetapi kami tetap menjalankan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," katanya di Gedung Karsa, Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (23/2).
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 pasal 146, pengangkut (maskapai penerbangan) harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita akibat keterlambatan angkutan penumpang, bagasi atau kargo. Kecuali jika keterlambatan penerbangan disebabkan faktor cuaca dan teknis operasional.
"Tanggung jawab yang dimaksud tadi dalam pasal 146, itu berupa mengalihkan penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan dan atau memberikan konsumsi atau akomodasi dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan," terang Suprasetyo.
Aturan teknis ini tercantum dalam peraturan menteri perhubungan nomor 25 tahun 2008, peraturan menteri nomor 9 tahun 2012 dan Peraturan menteri nomor 77 tahun 2011.
Kementerian Perhubungan mengaku memberikan teguran keras kepada Lion Air supaya tidak menelantarkan penumpang dan menjalankan SOP penanganan krisis keterlambatan atau pembatalan penerbangan.
"Kementerian perhubungan juga menghentikan membekukan sementara permohonan izin rute baru sampai dengan Lion Air dapat menyakinkan SOP dalam menangani krisis terhadap keterlambatan atau pembatalan penerbangan yang dapat melindungi konsumen secara profesional," tutupnya.
(mdk/noe)