Kemenhub Tegur Batik Air: Perhatikan Waktu dan Kualitas Istirahat Pilot dan Awak Pesawat
Kemenhub telah memberikan sanksi tegas berupa di-grounded kepada pilot dan copilot yang tertidur secara bersamaan dalam penerbangan pesawat.
Menyusul, insiden pilot dan copilot yang tertidur secara bersamaan dalam penerbangan pesawat BTK6723 Batik Air A320 rute Jakarta - Kendari pada 25 Januari 2024 lalu.
Kemenhub Tegur Batik Air: Perhatikan Waktu dan Kualitas Istirahat Pilot dan Awak Pesawat
Kemenhub Tegur Batik Air: Perhatikan Waktu dan Kualitas Istirahat Pilot dan Awak Pesawat
- Menghitung Dampak Terburuk Jika Pilot-Kopilot Tertidur Saat Terbangkan Pesawat
- Dua Pilot Batik Air Ketiduran Saat Bertugas, Ternyata Segini Jam Kerja hingga Gajinya
- Pilot dan Copilot Batik Air Tidur saat Terbangkan Pesawat, Kemenhub Beri Sanksi Ini
- Ini Sanksi untuk Pilot Batik Air Tidur saat Penerbangan Kendari-Jakarta dari Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai Batik Air untuk memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya.
Menyusul, insiden pilot dan copilot yang tertidur secara bersamaan dalam penerbangan pesawat BTK6723 Batik Air A320 rute Jakarta - Kendari pada 25 Januari 2024 lalu.
"Maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni di Jakarta, Sabtu (9/3).
Kemenhub telah memberikan sanksi tegas berupa di-grounded kepada pilot dan copilot yang tertidur secara bersamaan dalam penerbangan pesawat BTK6723 Batik Air A320
"Selanjutnya untuk kru BTK6723 telah di-grounded sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut," ucap Kristi.
Kemenhub akan melakukan investigasi secara khusus terkait kasus pilot dan co-pilot tertidur secara bersamaan dalam penerbangan pesawat Baik Air tersebut.
"Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan," tegas Kristi.
Nantinya, Kemenhub akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolusi of Safety Issue (RSI).
Upaya ini untuk menemukan akar permasalahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," pungkas Kristi.