Kemenkeu minta perusahaan lunasi pajak sebelum revaluasi aset
Itu didasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 181/PMK.010/2015.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan regulasi terkait revaluasi aset. Yaitu, Peraturan Menteri Keuangan nomor 181/PMK.010/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada 2015 dan 2016.
Kepala Sub Direktorat Peraturan Pajak Penghasilan Ditjen Pajak Kemenkeu Raden Aris Handono mengatakan, nilai aktiva tetap merupakan hasil penilaian kembali dilakukan kantor jasa penilai publik (KJPP) yang memperoleh izin dari pemerintah. Sebelum itu, wajib pajak bisa melakukan perkiraan nilai aktiva tetap.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Bagi yang belum melakukan penilaian kembali pada saat permohonan, nilai aktiva tetap hasil perkiraan oleh wajib pajak harus dilakukan penilaian kembali oleh KJPP. Perkiraannya bebas berapa saja," kata Aris dalam sosialisasi Peran Penilai Publik di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/11).
Aris menjelaskan, permohonan revaluasi aset bisa dilakukan pada tiga periode. Yaitu, periode 20 Oktober-Desember 2015, 1 Januari 2016-30 Juni 2016, dan 1 Juli 2016-31 Desember 2016.
Adapun hasil revaluasi aset pada periode pertama bisa diserahkan pada 31 Desember 2016. Kemudian, periode kedua 31 Juni 2017, dan ketiga pada 31 Desember 2017.
"Pelunasan kekurangan PPh Final terkait dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap dilakukan sebelum diajukannya permohonan dan atau dilengkapinya tambahan dokumen kelengkapan dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan nilai perkiraan revaluasi wajib pajak," katanya. "Jadi harus melunasi dulu baru melapor kelengkapan dokumen."