Kemenkeu: Tak Semua Jenis Plastik Dikenai Cukai
Ada empat syarat suatu barang bisa dikenai pungutan cukai. Pertama, konsumsi dari barang yang perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, menyebabkan eksternalitas negatif masyarakat dan lingkungan. Keempat, pengenaan pungutan untuk menjamin aspek keadilan dan keseimbangan.
Pemerintah Jokowi-JK akan mengenakan tarif cukai untuk plastik untuk mengendalikan peredaran plastik yang semakin besar di Indonesia. Namun, pengenaan cukai ini tidak akan diberlakukan kepada semua jenis plastik, tetapi hanya jenis plastik tertentu saja.
"Tidak semua yang memenuhi kriteria barang kena cukai dikenai cukai. Tidak semua jenis plastik itu dikenai. Karenanya harus jelas jenisnya apa (yang dikenakan cukai plastik)," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Haryanto di Kantor Kemenko, Jakarta, Selasa (18/12).
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Di mana letak Curug Cipederesi? Curug Cipederesi diketahui menjadi salah satu destinasi alam tersembunyi yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Bagaimana cuaca terbentuk? Fenomena cuaca melibatkan interaksi kompleks antara atmosfer, lautan, dan daratan, menciptakan kondisi yang terus berubah sepanjang waktu.
-
Kenapa kucing muntah cacing? Penyebab kucing muntah cacing, biasanya terjadi karena infeksi jenis cacing parasit di dalam tubuhnya. Seperti cacing gelang, cacing, tambang, cacing pita, atau cacing hati. Dari beberapa jenis ini, yang paling umum menyebabkan infeksi adalah cacing gelang.
-
Apa itu kue putu? Kue putu atau puthu merupakan jajanan tradisional Indonesia yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya kuliner Indonesia selama berabad-abad.
-
Bagaimana bentuk Gua Kemang? Berbentuk Tidak Simetris Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Gua Kemang sendiri berbeda dari gua-gua lainnya yakni memiliki bentuk yang tidak simetris.
Ada empat syarat suatu barang bisa dikenai pungutan cukai. Pertama, konsumsi dari barang yang perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, menyebabkan eksternalitas negatif masyarakat dan lingkungan. Keempat, pengenaan pungutan untuk menjamin aspek keadilan dan keseimbangan.
"Mekanisme pemungutan cukai itu ada yang dipungut, ada yang tidak dipungut, dan ada yang dibebaskan. Seperti plastik untuk mie instan itu tidak mungkin kita kenakan (cukai) lalu diganti daun. Kopi yang kemasan juga begitu, enggak mungkin diganti daun kan," jelas dia.
Nirwala menambahkan pengenaan cukai kantong plastik bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara. Hal ini pun akan diatur dalam peraturan mengenai cukai kantong plastik sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
"Tidak semata-mata untuk mencari keuangan negara, prinsipnya bukan itu. Meskipun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 pendapatan cukai kantong plastik ditargetkan Rp500 miliar, tahun depan juga sama (pencapatan cukai kantong plastik) Rp 500 miliar," tandasnya.
Baca juga:
2019, Pemerintah Targetkan Negara Terima Rp 500 Miliar dari Cukai Plastik
Tak Setuju Cukai, Menteri Susi Ingatkan Bahaya Sampah Plastik Akan Lewati Jumlah Ikan
Kemenperin Tolak Cukai Plastik, Salah Satunya Karena Beratkan Usaha Kecil
Pemerintah Targetkan Aturan Cukai Plastik Rampung Tahun Depan
Ada Paus Makan Limbah, Bea Cukai Mau Penerapan Cukai Plastik Disegerakan
Mendag Enggar Soal Kenaikan Cukai Bir: Sudah Sewajarnya Naik