Kemenkeu Tambah Anggaran BLT Dana Desa Menjadi Rp31,7 T, Pemberian Untuk 6 Bulan
BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020. Adapun revisi yang dimaksud adalah adanya perubahan total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik menjadi Rp31,789 triliun dari total sebelumnya, yakni dari Rp21,192 triliun.
Melansir dari laman Kementerian Keuangan, Selasa (26/5), BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan.
-
Apa itu BLT El Nino? BLT El Nino atau Bantuan El Nino adalah program bantuan yang diberikan untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh fenomena El Nino.
-
Di mana kita bisa cek penerima BLT El Nino? Cara cek penerima BLT El Nino juga sangat mudah. Anda bisa melakukan cek melalui situs kemesos, bisa juga melalui aplikasi Bansos yang dibuat resmi oleh pemerintah.
-
Bagaimana cara cek penerima BLT El Nino? Cara cek penerima BLT El Nino juga sangat mudah. Anda bisa melakukan cek melalui situs kemesos, bisa juga melalui aplikasi Bansos yang dibuat resmi oleh pemerintah.
-
Kapan Presiden Jokowi memberikan BLT El Nino di Banyumas? Selain itu, Presiden Jokowi juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino kepada para penerima manfaat di Gudang Bulog Klahang, Banyumas.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Kebun Bibit Wonorejo buka? Kebun Bibit Wonorejo buka setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp600.000 untuk 3 bulan pertama dan Rp300.000 untuk 3 bulan berikutnya. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020. Total BLT Desa yang diterima per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebesar Rp2.700.000, naik Rp900.000 dari aturan sebelumnya," beber Kemenkeu dalam keterangannya.
Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35 persen
Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota.
Ketentuan Sanksi
Dana Desa ini diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa, sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa. Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini, akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.
Sementara untuk desa berstatus mandiri, dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari Dana Desa Tahap II pada tahun anggaran berikutnya.
Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insedentil tidak terdapat calon keluarga PKH.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)