Kemenkeu: UU HPP Terobosan Bersejarah untuk Green Economy Indonesia
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah memiliki objek pajak baru yakni pajak karbon. Pengenaan pajak karbon ini akan mulai berlaku pada April 2022 untuk PLTU batubara PLN dengan tarif dasar Rp 30 per kilo CO2e.
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah memiliki objek pajak baru yakni pajak karbon. Pengenaan pajak karbon ini akan mulai berlaku pada April 2022 untuk PLTU batubara PLN dengan tarif dasar Rp 30 per kilo CO2e.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan dengan memperhatikan iklim berusaha dan kegiatan ekonomi masyarakat. Maka peta jalan harus dibangun dan keberadaan UU HPP sudah memberikan ruang pengenaan pajak karbon.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Apa itu uji emisi? Uji emisi adalah pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
"UU HPP akan digunakan untuk dorong green economy di Indonesia bisa lebih cepat tidak serta merta tapi ini terobosan bersejarah untuk green economy Indonesia," kata dia dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (7/10).
Menurutnya, tarif Rp 30 per kilogram CO2e tersebut hanyalah batas minimum pengenaan pajak. Artinya tarif ini disesuaikan dengan harga karbon sendiri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengenaan pajak karbon ini tidak bertujuan untuk membebani masyarakat atau dunia usaha. Sebaliknya pengenaan pajak dilakukan untuk mengendalikan perubahan iklim dengan asas keadilan dan keterjangkauan.
"Setiap PLTU diberikan batasan co2 yang mereka keluarkan dan apabila melebihi itu dia beli karbon kredit di yang lain, atau bisa dijual. Ini akan dicoba," kata Menteri Sri Mulyani.
Namun untuk mempersiapkan lebih lanjut, pemerintah perlu mendiskusikan dengan dunia usaha. Agar memiliki kesiapan dalam menjalankan kebijakan tanpa mengurangi momentum pemulihan ekonom dan keamanan energi itu sendiri.
Beberapa sektor pun sudah mulai menjalankan secara mandiri. Misalnya Kementerian ESDM yang memulai merancang uji coba perdagangan karbon sektor pembangkit. Di mana, sesama pembangkit listrik di dalam sektor pembakitan tenaga listrik harga rata- rata Rp 30 per Kg CO2e.
"KLHK mulai menyiapkan registree dan MRV. Makanya penerapan pajak karbon mengikuti roadmap pengembangan green economy di Indonesia," kata Suahasil.
Negara Mulai Tagih Pajak Karbon di 2022
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pemerintah akan menerapkan pajak karbon yang bertujuan untuk menurunkan emisi. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, pengaturan ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional di tahun 2030.
"Pengenaan pajak baru berupa Pajak Karbon yaitu pengenaan pajak untuk memulihkan lingkungan," kata Menteri Yasonna dalam Sidang Paripurna di DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10).
Penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari peta jalan ekonomi hijau. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dampaknya terhadap dunia usaha namun tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon.
"Penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap," kata dia.
Pada tahap awal, mulai tahun 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax). Adapun pengenaan tarifnya yakni Rp 30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.
"Tarif Rp 30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan," kata dia.
Menteri Yasonna mengatakan pengenaan pajak ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam mendorong perkembangan pasar karbon. Selain itu, membuka peluang juga bagi inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien rendah karbon dan ramah lingkungan.
"Pengenaan pajak karbon merupakan sinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon," kata dia mengakhiri.
(mdk/bim)