Kementerian Agama Butuh Peran Masyarakat Lawan Hoaks tentang Produk Tidak Halal
Peran masyarakat dalam organisasi masyarakat berbadan hukum untuk memberikan porsi yang luas dalam penyelenggaraan pengawasan jaminan produk halal.
Sekretaris (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) BPJPH, Kementerian Agama, Lutfi Hamid menyebut bahwa tidak sedikit penciptaan iklim investasi atau perdagangan dilakukan secara tidak baik. Seringkali iklim berusaha yang khususnya penjualan produk memanfaatkan kabar hoaks dengan menyebut suatu produk tidak halal.
"Saat ini untuk menciptakan iklim investasi atau perdagangan menggunakan hoaks yang mengandung unsur tidak halal dalam suatu produk," kata Lutfi dalam acara Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Industri, Perdagangan, Haji dan Umroh serta Jaminan Produk Halal Edisi Semarang, secara virtual, Jakarta, Jumat (4/12).
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Bagaimana cara mendaftarkan sertifikat halal? Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Lutfi, cara ini merupakan gerakan yang diciptakan untuk menyasar pemerintah dengan menggunakan iklim perdagangan dan investasi. Sehingga terjadi ketidakharmonisan dan cenderung absurd. Maka diperlukan peran penting dari masyarakat untuk ikut serta menepis gerakan-gerakan tersebut.
"Makanya penting peran masyarakat untuk menepis gerakan yang sasarannya pemerintah," kata dia.
Di sini lanjut Lutfi, peran masyarakat dalam organisasi masyarakat berbadan hukum untuk memberikan porsi yang luas dalam penyelenggaraan pengawasan jaminan produk halal. Ormas Islam diharapkan untuk mendirikan lembaga-lembaga terkait yang bisa meyakinkan masyarakat dan menjadi agen sosialisasinya.
Beberapa lembaga yang diharapkan dibangun ormas islam antara lain, Lembaga Pemeriksa Halal, penyiapan Auditor Halal, Penyelia Halal, sosialisasi dan edukasi mengenai JPH. Begitu juga dengan lembaga yang memberikan pendampingan dalam proses produk halal dan melakukan publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, pemasaran dalam jejaring ormas Islam berbadan hukum.
Baca juga:
Proses Sertifikasi Produk Halal dalam UU Cipta Kerja Menjadi 21 Hari Kerja
Kementerian Agama Bantah Abaikan Aspek Kehalalan dalam UU Cipta Kerja
Kawasan Industri Halal Seluas 148 Hektare Akan Dibangun di Sidoarjo, Begini Faktanya
Cara Wapres Ma'ruf Amin Agar Kawasan Industri Halal Dilirik Investor
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Pengembangan Riset Industri Halal
CEK FAKTA: Hoaks Ada Whiskey Berlabel Halal