Kementerian PUPR Siapkan Rp118 Triliun untuk Belanja Produk Dalam Negeri di 2023
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), belanja Produk Dalam Negeri (PDN) minimal Rp400 triliun dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,7 persen dari APBN/D, sebesar 0,4 persen dari belanja PDN oleh BUMN, hingga membuka 2 juta lapangan kerja baru.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen meningkatkan belanja Produk Dalam Negeri (PDN). Ini sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022, di mana Presiden RI menginstruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Pemda dan BUMN untuk membelanjakan anggaran negara sebesar 40 persen untuk produk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dan minimal Rp 400 triliun untuk PDN.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), belanja Produk Dalam Negeri (PDN) minimal Rp400 triliun dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,7 persen dari APBN/D, sebesar 0,4 persen dari belanja PDN oleh BUMN, hingga membuka 2 juta lapangan kerja baru.
-
Apa kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia? Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) bulan Maret 2021, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 Triliun.
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
-
Bagaimana cara Kementan untuk meningkatkan produksi beras di Indonesia? "Kita akan akselerasi di semua daerah karena kita tau ada potensi di indonesia. Dulu kita pernah lakukan selamatkan rawa di 8 provinsi. Rawa ini akan kita jadikan IP 2 dan itulah target kita. Kalau semua ini bisa kita lakukan Insyaallah masalah pertanian beres. Minimal tahun depan impor berkurang," katanya.
-
Apa yang dilakukan Kementerian PUPR untuk menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi? Keberhasilan Indonesia dalam mencapai kemajuan yang signifikan dalam pembangunan infrastruktur adalah untuk menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi bagi seluruh rakyat secara berkelanjutan. Upaya ini untuk menghadapi urbanisasi, perubahan iklim dan populasi yang terus meningkat.
-
Mengapa Kementerian KKP mendorong konsumsi produk perikanan berkelanjutan? Fakta yang menggembirakan harus didukung ketersediaan ikan yang bermutu secara kontinyu dan mudah diakses oleh masyarakat. Mengingat kecukupan kebutuhan ikan berbanding lurus dengan ketersediaan sumber daya perikanan," ujar Budi.
-
Kapan Pemilu Proporsional Tertutup diterapkan di Indonesia? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih partai, namun tak bisa memilih wakil rakyat secara personal. Sistem ini sempat dianut oleh Indonesia antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999.
"Terkait hal ini, Bapak Presiden RI sudah mencanangkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Pemerintah Pusat, Daerah, dan BUMN diinstruksikan sebesar-besarnya menggunakan APBN/D untuk membeli produk lokal, bukan produk impor," ujar Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yudha Mediawan di Jakarta, Selasa (22/11).
Dalam catatan dia, dari pagu TA 2022 sebesar Rp106 triliun, Kementerian PUPR berkomitmen belanja PDN sebesar Rp80,48 Triliun (PDN sebesar 84,9 persen dari Pagu pagu per 21 Maret 2022).
Kemudian di tahun 2023, komitmen belanja PDN PUPR akan dinaikkan menjadi Rp118,94 triliun atau sebesar 95 persen dari pagu anggaran 2023 yang disetujui DPR RI sekitar Rp 125 triliun.
"Hal ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden untuk mengurangi impor sampai dengan 5 persen di Tahun 2023," katanya.
Penggunaan produk dalam negeri, dalam hal ini produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK), diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, di mana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Aturan Resmi Belanja Produk Dalam Negeri
Kebijakan ini juga telah dituangkan dalam pengaturan Pengadaan Barang/Jasa, di mana preferensi harga diberikan jika terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.
"Dukungan dari seluruh jajaran satker/PPK untuk benar-benar mengendalikan kegiatan pada paket-paketnya sangat diperlukan. Saya perintahkan bagi Pejabat Tinggi Madya untuk mengawasi dengan ketat penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing," tegas Yudha.
Dirjen Bina Konstruksi juga menyampaikan, untuk memastikan ketersediaan PDN sesuai kebutuhan spesifikasi. Jika terpaksa menggunakan barang impor atau TKA, harus diproses permohonan persetujuan penggunaannya sesuai SOP pada Surat Menteri Nomor PB.0101-Mn/2075 tanggal 17 Oktober 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing di Kementerian PUPR dan BUKU KITA (Kendali Impor dan Tenaga Asing).
"Melalui surat tersebut, saya juga meminta kita semua untuk mengendalikan belanja impor dan TKA sebesar maksimal 10 persen pada Tahun 2022 dan 5 persen pada Tahun 2023-2024. Selain itu, untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), saya juga meminta agar penggunaan materialnya mengutamakan produk dalam negeri, terutama yang telah memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi persyaratan SNI," tutupnya.
(mdk/idr)