Kemnaker: Cuti Melahirkan Tetap Ada di Perppu Cipta Kerja
Ketentuan cuti melahirkan tetap ada di pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan aturan cuti melahirkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap ada.
Melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, Kamis (5/1) pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu Cipta Kerja Bukan berarti dihapus.
-
Kapan doa pembuka rapat kerja dibaca? Doa pembukaan rapat kerja merupakan salah satu elemen penting yang sering kali dihadirkan dalam berbagai pertemuan formal, baik itu di lingkungan bisnis, pemerintahan, maupun organisasi sosial.
-
Apa yang dimaksud dengan pantun semangat kerja lucu? Pantun semangat kerja lucu adalah salah satu bentuk pantun yang berisi tentang kata-kata penyemangat kerja. Meski sederhana, namun pantun semangat kerja lucu ini dapat memberikan energi positif, terutama ketika Anda sedang tidak semangat beraktivitas.
-
Bagaimana cara calon pengantin ini mencuri perhatian para pekerja? Baru memasuki pabrik yang penuh dengan para pekerja yang sedang melinting tembakau menjadi rokok, sepasang calon pengantin ini langsung mencuri perhatian para pekerja.
-
Siapa saja yang bisa mendapat ucapan perpisahan kerja? Kata-kata perpisahan kerja banyak diungkapkan untuk melepas kepergian seseorang.
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
-
Bagaimana pantun semangat kerja lucu dibuat? Pantun jenaka biasanya ditulis secara bersahaja dan ringan, tetapi mengandung sindiran atau ejekan yang humoris. Pantun jenaka sering kali digunakan untuk menyampaikan pesan dengan cara yang menghibur.
Ketentuan cuti melahirkan tetap ada di pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
"Di Dalam Perppu Cipta Kerja aturan cuti melahirkan dipastikan tetap ada," tulis @kemnaker, Kamis (5/1).
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-undang Nomor 2 Tahun 20222 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
Di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terdapat aturan yang diubah, dihapus serta menetapkan aturan baru dari beberapa ketentuan yang sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Libur 2 Hari Sepekan
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengurangi hari libur pekerja/buruh. Sehingga, aturan libur dua hari untuk setiap pekannya tetap berlaku.
"Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari," kata Dirjen Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin (2/1)
Indah menjelaskan, ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja juga mengamanatkan bagi perusahaan yang memakai mekanisme lima hari kerja. Dengan ini, libur untuk setiap pekan otomatis menjadi dua hari.
"Karena pasal 79 ayat (2) huruf b, tidak serta merta hanya dimaknai untuk yang waktu kerja 6 hari saja. Sehingga, jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari," jelas Indah.
(mdk/idr)