Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan tindak perusahaan bandel
Untuk meningkatkan perluasan kepesertaan dan kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,
Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan membentuk tim pemeriksa terpadu yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan terkait kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker&K3) Maruli Hasoloan mengatakan, selama tahun 2016 pihaknya sudah dilakukan sidak pada 61 persuhaan besar terkait kepatuhan jaminan sosial ketanagakerjaan.
"Hasilnya 31 perusahaan patuh memenuhi hak pekerjanya terkait jaminan pensiun," ujar Masuli, Kamis (20/4).
Maruli menambahkan, sampai dengan bulan April tahun 2017, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 perusahaan dan hasilnya sebagian besar berkomitmen segera mengikuti Jaminan Pensiun.
Ke depannya, dikatakan Maruli, akan kembali melakukan sidak terhadap 102 perusahaan yang masih belum mengikuti prosedur, termasuk BUMN.
"Setelah 71 perusahaan selesai diperiksa, akan melanjutkan pelaksanaan sidak ke 102 perusahaan besar yang masih membandel, termasuk BUMN," ungkap Marulis.