Kemnaker Resmi Keluarkan Aturan Terkait UMP 2025, Begini Hitungannya
Yassierli menjelaskan rata-rata kenaikan upah minumum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.
Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakernaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.
"Menindaklanjuti arahan bapak Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstritusi nomor 168/PUU/21/2023 pada hari ini 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (4/12).
- Menaker Yassierli: Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Besok
- Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
- 3 Hakim MA Dilaporkan Karena Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons KY
- Kemnaker: Enggak Usah Khawatir, Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera Nanti di 2027
Yassierli menjelaskan rata-rata kenaikan upah minumum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota. Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi, dan Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral Kabupaten atau kota.
"Upah Minimum Sektoral atau UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya; dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," jelasnya.
Dia melanjutkan sektor tertentu harus tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur, untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi dan Dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota, untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Untuk Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Sedangkan untuk Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Sementara Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan penetapan kebijakan UMP 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait daya saing usaha," terang dia.
Formula Hitungan UMP 2025
Adapun perhitungan formula UMP 2025 sebagai berikut:
1. Formula penghitungan Upah Minimum provinsi:
UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.
2. Formula penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagai berikut:
UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025.