Menaker Yassierli: Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Besok
Meski demikian, kenaikan UMP 2025 ini lebih rendah dari tuntutan serikat. Misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, mengatakan aturan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan diterbitkan pada besok, Rabu (3/12).
"Kita targetnya besok InsyaAllah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan kementerian hukum. Mohon doanya," kata Yassierli kepada media, Jakarta, Selasa (3/12).
Yassierli menyebut pihaknya akan melakukan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait menyiapkan sejumlah rencana antisipasi terkait dampak penerapan kenaikan UMP tahun depan dengan kondisi ekonomi saat ini.
"Hari ini kita juga ada rapat dengan Menko, dengan kementerian terkait. Terkait tentang bagaimana kita melakukan antisipasi strategis terkait dengan kondisi ekonomi kita saat ini," jelasnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.
"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).
Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381 per bulan.
Meski demikian, kenaikan UMP 2025 ini lebih rendah dari tuntutan serikat. Misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8 persen hingga 10 persen pada tahun 2025.
UMP Naik Sekitar Rp300.000
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 belum memberikan manfaat yang signifikan bagi pekerja.
Hal ini disebabkan oleh meningkatnya harga barang dan biaya transportasi yang terjadi bersamaan dengan kenaikan tersebut.
Mirah memperkirakan bahwa kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen hanya menghasilkan tambahan gaji sebesar Rp325.000 jika gaji pokoknya Rp 5 juta.
"Kalau misalnya saya pake angka Rp5 juta, saya ambil di Jakarta, berarti rata-rata cuma Rp300.000-an tuh, kurang lebih," ungkap Mirah saat dihubungi pada Sabtu (30/11).
Dia menilai bahwa jumlah kenaikan tersebut tidak cukup menguntungkan bagi buruh. Kenaikan UMP sering kali disertai dengan lonjakan harga bahan pokok dan barang kebutuhan lainnya, serta tarif transportasi.
Setelah melakukan perhitungan, Mirah menegaskan bahwa kenaikan UMP tidak sebanding dengan kenaikan harga barang-barang yang diperlukan.
"Nah sedangkan satu sisi, psikologisnya ketika ada kenaikan upah itu akan dibarengi dengan kenaikan harga barang-barang dan transportasi yang mengiringi, jadi dalam tanda kutip ya nol gitu," ujarnya.
Menurutnya, kenaikan upah yang diiringi dengan kenaikan harga barang dan tarif transportasi publik, termasuk harga BBM, memberikan dampak yang sangat besar terhadap kesejahteraan pekerja.